Azis Syamsuddin Tersangka

Azis Syamsuddin Tambah Panjang Daftar Anggota DPR RI yang Terjerat Kasus Korupsi

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tambah panjang daftar anggota DPR RI yang terjerat kasus korupsi dan berujung di KPK.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ilustrasi Azis Syamsuddin saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/9/2021). Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tambah panjang daftar anggota DPR RI yang terjerat kasus korupsi dan berujung di KPK. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tambah panjang daftar anggota DPR RI yang terjerat kasus korupsi dan berujung di KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi.

Diketahui, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat ini sedang tersandung kasus dugaan suap hingga akhirnya ditetapkan tersangka oleh KPK dan ditahan.

Publik mungkin masih ingat saat Ketua DPR RI periode 2014-2019 Setya Novanto alias Setnov ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi megaproyek e-KTP pada Juli 2017.

Sama seperti Azis, Setnov juga pimpinan DPR, bahkan menjabat sebagai ketua.

Setnov pun merupakan petinggi Partai Golkar, seperti halnya Azis, bahkan sebagai ketua umum.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK Usai Bohong Sedang Isoman

Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo, menyebut Setnov diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.

Ia juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.

Atas kasus korupsi pengadaan e-KTP, Setnov mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Namun dalam perjalanan, Setnov sempat lolos dari status tersangka setelah menang dalam sidang praperadilan terhadap KPK.

Namun, pengujung Oktober 2017, KPK kembali menetapkan Setnov menjadi tersangka.

Baca juga: Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK, Ngaku Sedang Isoman Ternyata Nonreaktif

Hingga akhirnya pada 24 April 2018, Setnov divonis hukuman 15 tahun penjara.

Ia diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pimpinan DPR lainnya yang tersandung kasus di KPK adalah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

Menjelang akhir 2018, KPK menahan politisi Partai Amanat Nasional itu.

Ia diduga menerima hadiah atau janji terkait perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun Anggaran 2016 untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga, Jawa Tengah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved