Azis Syamsuddin Tersangka
Azis Syamsuddin Tambah Panjang Daftar Anggota DPR RI yang Terjerat Kasus Korupsi
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tambah panjang daftar anggota DPR RI yang terjerat kasus korupsi dan berujung di KPK.
Pada 15 Juli 2019, Taufik divonis hukuman penjara selama enam tahun.
Selain hukuman badan, ia juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Taufik terbukti menerima fee total Rp 4,85 miliar.
Saling Mengumumkan
Pengumuman status tersangka Azis Syamsuddin oleh Ketua KPK Firli Bahuri menjadi sebuah ironi.
Sebab, Azis adalah sosok yang lekat dalam proses terpilihnya Firli sebagai ketua KPK bersama empat orang lainnya sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
Secara formal pada 2019, Azis-lah yang mengumumkan di Komisi III DPR RI bahwa Firli terpilih tanpa voting sebagai ketua KPK.
Pada Kamis malam, 12 September 2019, Komisi III DPR memilih lima komisioner KPK lewat mekanisme voting yang dihadiri 56 anggota Komisi III.
Pemilihan itu dilakukan setelah uji kepatutan dan kelayakan atas sepuluh nama calon komisioner KPK selama dua hari.
Setelah menguji para calon pimpinan KPK, Azis yang saat itu menjabat ketua Komisi III memutuskan lima calon terpilih.
Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pantauli Siregar.
Suara terbanyak diraih Firli, mantan Deputi Penindakan KPK, dengan perolehan 56 suara.
"Dengan demikian apakah lima orang ini bisa disepakati?" tanya Azis kala itu dalam rapat pleno, yang kemudian disambut persetujuan seluruh anggota Komisi III.
Setelah voting, rapat diskors selama lima menit untuk menentukan ketua KPK.
Berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi di DPR, Komisi III sepakat memilih Firli sebagai ketua KPK periode 2019-2023.