Berita Terkini Nasional

Deretan Kasus Korupsi Sepanjang September 2021, Kepala Desa hingga Azis Syamsuddin

Berikut deretan kasus korupsi sepanjang September 2021, terbaru ada Wakil DPR RI Azis Syamsuddin.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Azis Syamsuddin. Deretan Kasus Korupsi Sepanjang September 2021, Terbaru Ada Wakil DPR RI Azis Syamsuddin 

Kasus korupsi juga pernah dialami oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Akmal Fathoni.

Ia dijemput KPK pada Kamis (23/9/2021) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur.

Kasusnya tak lain adalah atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah karang taruna tahun 2018.

Kajari Lampung Timur Ariana Juliastuty mengatakan, Akmal Fathoni ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemanggilan ketiga.

Menurutnya, para jaksa penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan korupsi tersebut.

“Setelah mendapatkan bukti awal permulaan yang cukup atas dugaan terjadinya penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur tahun 2018 oleh para jaksa dan penyidik, kami menetapkan AF sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (23/9/2021).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia pun langsung ditahan di Rutan Sukadana, Lampung Timur.

“Tersangka telah kami tahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan atau merusak barang bukti,” katanya.

"Ditahan di Rutan Sukadana untuk 20 hari ke depan," lanjut Ariana.

3. Kepala Desa di Pesawaran, Lampung Suprapto

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pesawaran menahan Suprapto, selaku Kepala Desa Kresno Widodo.

Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 479 juta atas kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2019.

"Pembangunan itu terdiri dari pembangunan Onderlagh/Telford, Gorong-gorong, Jalan Paving Block, Tembok Penahan Tanah (TPT), dan Drainase," ujar Eko melalui Humas Polres Pesawaran, Minggu, (5/9/2021)

Ditambahkan Eko, Suprapto sebagai kepala Desa Kresno Widodo dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).

Sebab pembelian bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja yang seharusnya dilakukan oleh Kasi Kejahteraan, justru dilakukan oleh Suprapto.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved