Berita Terkini Nasional
Deretan Kasus Korupsi Sepanjang September 2021, Kepala Desa hingga Azis Syamsuddin
Berikut deretan kasus korupsi sepanjang September 2021, terbaru ada Wakil DPR RI Azis Syamsuddin.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus suap di Lampung Tengah
Azis Syamsuddin diduga terlibat dalam dugaan suap dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan Azis ini pun menambah deretan pimpinan anggota pemerintah yang terseret kasus korupsi dan ditangkap KPK.
Meski begitu, rupanya ada nama lain yang juga terseret kasus serupa.
Lantas siapa sajakah nama tersebut? Berikut deretan kasus korupsi sepanjang September 2021.
Baca juga: Azis Syamsuddin Jadi Tersangka oleh KPK, Riswan Tony DK Berpeluang Jadi Pengganti untuk PAW
1. Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ia diketahui terseret dua kasus korupsi sekaligus dalam kurun waktu satu minggu.
Mulanya ia tersandung kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 430 juta.
Baca juga: Kekayaan Azis Syamsuddin Melonjak selama Pandemi, Bus Mewah Punya Siapa?
"Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dilansir dari Kompas.com, Kamis (23/9/2021)
Namun tak lama ia juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Alex diduga terlibat korupsi dalam pemberian dana hibah dari APBD Sumsel Tahun 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang.
"Tersangka pertama adalah AN selaku Gubernur Sumsel periode 2008-2013 dan periode 2013-2018," kata Leonard.
2. Wakil DPRD Lampung Timur Akmal Fathoni
Kasus korupsi juga pernah dialami oleh Wakil Ketua DPRD Lampung Timur, Akmal Fathoni.
Ia dijemput KPK pada Kamis (23/9/2021) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Kasusnya tak lain adalah atas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah karang taruna tahun 2018.
Kajari Lampung Timur Ariana Juliastuty mengatakan, Akmal Fathoni ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemanggilan ketiga.
Menurutnya, para jaksa penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan korupsi tersebut.
“Setelah mendapatkan bukti awal permulaan yang cukup atas dugaan terjadinya penyalahgunaan anggaran dana hibah yang diberikan kepada Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur tahun 2018 oleh para jaksa dan penyidik, kami menetapkan AF sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (23/9/2021).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia pun langsung ditahan di Rutan Sukadana, Lampung Timur.
“Tersangka telah kami tahan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan atau merusak barang bukti,” katanya.
"Ditahan di Rutan Sukadana untuk 20 hari ke depan," lanjut Ariana.
3. Kepala Desa di Pesawaran, Lampung Suprapto
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pesawaran menahan Suprapto, selaku Kepala Desa Kresno Widodo.
Ia ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 479 juta atas kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2019.
"Pembangunan itu terdiri dari pembangunan Onderlagh/Telford, Gorong-gorong, Jalan Paving Block, Tembok Penahan Tanah (TPT), dan Drainase," ujar Eko melalui Humas Polres Pesawaran, Minggu, (5/9/2021)
Ditambahkan Eko, Suprapto sebagai kepala Desa Kresno Widodo dianggap telah menyalahgunakan wewenang selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).
Sebab pembelian bahan material dan pembayaran upah tenaga kerja yang seharusnya dilakukan oleh Kasi Kejahteraan, justru dilakukan oleh Suprapto.
4. Wakil DPR RI Azis Syamsuddin
Terbaru Wakil DPR RI Azis Syamsuddin yang terseret kasus korupsi.
Bahkan kini, politisi Golkar asal Lampung itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
"Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Firli dalam konferensi pers.
Azis terancam hukuman pidana lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah dalam penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin tersangka korupsi ini terkait dengan dugaan penyuapan terhadap mantan penyidik KPK, Ajun Komisaris Pol (AKP) Stepanus Robin Pattuju, sekitar Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar.
Itulah deretan kasus korupsi sepanjang September 2021, termasuk kasus Azis Syamsuddin. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )
Baca berita Azis Syamsuddin lainnya