Berita Terkini Nasional
Riswan Tony Siap Gantikan Azis Syamsuddin, Tunggu Instruksi dari Partai Golkar
Ketua DPP Partai Golkar, yakni Adies Kadir mengatakan Azis Syamsuddin mundur dari jabatan wakil ketua DPR RI.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Heribertus Sulis
"Dalam pasal 9 (AD/ART) partai, kader berhenti salah satunya karena dinyatakan tersangka karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” terang Riswantony.
Sebelumnya diberitakan Azis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Bahkan kini, KPK telah menetapkan Azis Syamsuddin tersangka korupsi dan resmi ditahan pada Sabtu (25/9/2021).
Ia diketahui terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari Kompas.com.
Akibat perbuatannya, politikus Golkar asal Lampung itu terancam hukuman lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah dalam penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Sebab, Azis Syamsuddin dilaporkan terlibat dalam dugaan penyuapan terhadap mantan penyidik KPK, Ajun Komisaris Pol (AKP) Stepanus Robin Pattuju, sekitar Rp 3,1 miliar dari komitmen awal Rp 4 miliar. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )
Baca berita Azis Syamsuddin lainnya