Tulangbawang
Bobol Rumah Petani, 2 Buruh Serabutan di Teladas Lampung Dibekuk Polisi
Dua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu nekat membobol rumah Eko (44), warga Dusun Pasir Rahayu, Kampung Pasiran Jaya.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Dua warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas karena membobol rumah seorang petani di wilayah setempat.
Keduanya adalah Ican Efendi alias Pendi (33) dan Rozi Adi Saputra (27).
Dua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu nekat membobol rumah Eko (44), warga Dusun Pasir Rahayu, Kampung Pasiran Jaya.
Dari rumah korban, dua pelaku menggasak berbagai macam barang berharga milik korban.
Mulai dari Hp android, pupuk cair, setrika listrik, dan speaker aktif.
Tidak hanya itu, satu ekor ayam milik korban yang ada dalam kandang juga di sikat kedua tersangka.
Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, menuturkan, penangkapan pelaku merujuk laporan dari korban.
"Jadi dua pelaku curat tersebut ditangkap hari Jumat (24/09/2021), pukul 23.00 WIB, di daerah Kampung Pasiran Jaya," terang Kapolsek Eman Supriatna, Senin (27/09/2021).
Dari tangan dua pelaku curat tersebut petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa handphone (HP) android merk Samsung tipe Galaxy J2 Prime warna hitam, 8 botol pupuk cair merk poni, setrika listrik, dan satu set speaker aktif.
Kapolsek membeberkan, aksi pencurian yang dilakukan dua tersangka itu bermula ketika korban Eko (44), warga Dusun Pasir Rahayu, Kampung Pasiran Jaya, hari Rabu (22/09/2021), pukul 07.00 WIB, berangkat dari rumahnya menuju ke sawah.
Sebelumnya korban meletakkan HP android merk Samsung tipe Galaxy J2 Prime warna hitam miliknya diatas meja ruang keluarga.
Saat korban pulang ke rumah pukul 15.00 WIB, HP tersebut sudah tidak ada lagi diatas meja, lalu korban memeriksa barang apa saja miliknya yang telah hilang.
Ternyata 8 botol pupuk cair, setrika listrik, speaker aktif, dan satu ekor ayam yang berada di dalam kadang belakang rumah juga telah hilang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2,7 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.
"Saat Kanit Reskrim dan anggota sedang melaksanakan patroli di Kampung Pasiran Jaya, melihat ada dua orang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah didekati, dua pria tersebut melarikan diri sehingga warga yang mengetahui langsung membantu melakukan pengejaran," papar Eko.
Akhirnya dua pria tersebut berhasil ditangkap dan mengakui bahwa mereka yang telah mencuri di rumah Eko.
Saat ini dua pelaku curat sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
( Tribunlampung.co.id / endra zulkarnain )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bobol-rumah-petani-2-buruh-serabutan-di-teladas-lampung-dibekuk-polisi-a.jpg)