Berita Terkini Artis
Alasan Warkopi Bisa Terjerat Hukum, Beda Nasib Mirip Raffi Ahmad dan Nike Ardila
Kehadiran Warkopi mirip group lawak Warkop DKI jadi polemik, berbeda nasib dengan orang yang mirip Raffi Ahmad dan Nike Ardila. Berikut penjelasannya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kehadiran Warkopi yang menampilkan tiga pemuda mirip group lawak kawakan Warkop Dono, Kasino, dan Indro (Warkop DKI) jadi polemik.
Alfin Dwi Krisnandi, Alfred Dimas Kusnandi dan Sepriadi Chaniago yang tergabung Warkopi dianggap tak beretika oleh Indro Warkop.
Namun mengapa keberuntungan tidak menghampiri ketiga pemuda mirip Dono, Kasino, dan Indro?
Berbeda hal dengan nasib orang yang mirip Raffi Ahmad dan Nike Ardila yang viral sebelum ketiga remaja yang mirip Warkop DKI ini.
Ada nama Dimas Ramadhan yang mirip Raffi Ahmad dan Amel Amilia yang mirip Nike Ardila.
Baca juga: Indro Warkop Tegur Warkopi, Sebut Jalur Hukum dan Etika
Keduanya tak menuai polemik pasca diviralkan mirip.
Hal ini pun kemudian dijawab oleh Direktur Jendral Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris.
Freddy Harris menjelaskan apa yang membedakan hal tersebut dan kenapa Lembaga Warkop DKI menegur Warkopi.
"Kalau mereka mirip wajah doang ga masalah, namun sepanjang mereka tidak meresepresentasikan, pertama bikin film, bikin short movie segala macem yang seolah-olah seperti itu atau dikomersilkan ya itu harusnya ada izin, itukan intinya di situ," kata Freddy saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021).
Dirjen Kekayaan Intelektual Freddy Harris saat jumpa pers virtual, Senin (27/9/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)
Menurutnya, selama orang yang dikatakan warganet disebut mirip artis lalu viral dan tidak mengambil keuntungan, tentu tidak akan menjadi masalah.
Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Akan Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Bohongi Publik
Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Nikah Siri di Rumahnya, Ustaz Subki Mengaku Sempat Ditegur Lurah
Sebab, menurut Freddy Harris, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) ini pada dasarnya adalah masalah nilai ekonomi.
Segala sesuatu yang dikomersilkan dan menghasilkan nilai ekonomi pada merek yang sudah didaftarkan harus melalui perizinan lembaga tersebut.
"Kalau dulu kan bebas tapi sekarang orang udah mengenal HAKI dan bisa dituntut kalo ga izin, apalagi kalo ada perbedaan karakter yang ditirukannya atau membuat bad karakter, bisa jadi masalah," jelas Freddy.
Warkopi usai menggelar jumpa pers untuk mengklarifikasi teguran Indro Warkop di kawasan Sawangan Depok, Jawa Barat, Jumat (24/9/2021) (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
"Jadi melek HAKI nya ini udah tumbuh di masyarakat jadi harus hati-hati lah," tambahnya.
Untuk diketahui, Lembaga Warkop DKI sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004 silam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/komedian-senior-indro-warkop-akhirnya-secara-terbuka-menyatakan-keberatan-adanya-warkopi.jpg)