Berita Terkini Artis

Kata Kepala KUA Soal Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, 'Tak Perlu Akad Lagi'

Pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar tentang pernikahan siri keduanya ikut ditanggapi Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari.

Instagram @rizkybillar
Ilustrasi. Pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar tentang pernikahan siri keduanya ikut ditanggapi Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar tentang pernikahan siri keduanya ikut ditanggapi Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari.

Belakangan, pengakuan pasangan Billar dan Lesti soal sudah menikah siri jadi sorotan publik.

Lantaran sejak Juni hingga awal September 2021, keduanya menggelar rangkaian acara pernikahan.

Tak tanggung-tanggung, seluruh rangkaian tersebut disiarkan langsung di dua televisi swasta.

Sampai akhirnya, Lesti Kejora dan Rizky Billar akan dilaporkan ke polisi atas dugaan pembohongan publik akibat pengakuan nikah siri tersebut.

Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Akan Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Bohongi Publik

Lantas, Mardani menerangkan terkait polemik pernikahan siri Billar dan Lesti.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Selasa (28/9/2021).

Mardani mengungkapkan pernikahan bisa dibuktikan dengan menunjukkan bukti berupa akta nikah.

"Dalam kompilasi hukum Islam, memang ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan, bukan nikah siri ya."

"Pernikahan itu hanya bisa dibuktikan dengan akta nikah, yang resmi dikeluarkan KUA," kata Mardani.

Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Akan Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Bohongi Publik

Baca juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Nikah Siri di Rumahnya, Ustaz Subki Mengaku Sempat Ditegur Lurah

Sehingga apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, bisa mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

"Jika ada pernikahan yang tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, artinya pernikahan tidak tercatat di KUA."

"Maka itu bisa dilakukan isbat nikah, yang bersangkutan melaporkan pernikahannya ke Pengadilan Agama," tuturnya.

Mardani menjelaskan, nantinya isbat nikah bakal diproses oleh pihak pengadilan melalui putusan.

Namun untuk pengajuan isbat nikah, ada beberapa alasan yang telah diatur di dalam Undang Undang Perkawinan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved