Berita Terkini Artis

Kata Kepala KUA Soal Nikah Siri Lesti Kejora dan Rizky Billar, 'Tak Perlu Akad Lagi'

Pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar tentang pernikahan siri keduanya ikut ditanggapi Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari.

Instagram @rizkybillar
Ilustrasi. Pengakuan Lesti Kejora dan Rizky Billar tentang pernikahan siri keduanya ikut ditanggapi Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari. 

"Kalau di dalam kompilasi hukum Islam Pasal 7 alasan orang untuk mengajukan isbat nikah ada lima," terang Mardani.

"Isbat nikah yang dapat diajukan berkenaan dengan adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian."

"Kedua, hilangnya akta nikah, jadi mungkin dulu nikahnya tercatat tapi aktanya hilang," tambahnya.

Lanjut, ia membeberkan sejumlah alasan lainnya yang bisa dijadikan dasar untuk mengajukan isbat nikah.

"Kemudian ada keraguan tentang sah atau tidaknya satu di antara syarat perkawinan," jelas Mardani.

"Keempat adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974."

"Perkawinan yang dilakukan tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974," imbuhnya.

Mardani kemudian menerangkan, pernikahan yang tidak tercatat bisa disahkan secara negara melalui pengadilan.

Pun seseorang yang sebelumnya telah menikah siri tidak perlu melangsungkan akad nikah dua kali.

"Seseorang menikah tapi tidak bisa membuktikan akta nikah, kalau istilahnya sekarang nikah siri," ungkap Mardani.

"Mengisbatkan itu mengesahkan pernikahan sirinya atau pernikahan yang tidak tercatat ditetapkan pengadilan."

"Jadi dia nggak perlu ijab ulang, nggak perlu akad nikah lagi," lanjutnya.

Analisis Roy Suryo

Pakar telematika, Roy Suryo mengungkapkan mendapat video nikah siri Billar dan Lesti yang bisa dianalisa.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Senin (27/9/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved