Syarat Nikah

Penjelasan Nikah Siri, Termasuk Dampak, Alasan dan Aturan Hukum Nikah Siri

Simak penjelasan nikah siri, termasuk juga alasan nikah siri, dampak nikah siri dan aturan hukum nikah siri dalam undang-undang perkawinan.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi nikah. Simak penjelasan nikah siri, termasuk juga alasan nikah siri, dampak nikah siri dan aturan hukum nikah siri dalam undang-undang perkawinan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dalam beberapa pekan terakhir ini, ramai menjadi perbincangan di publik mengenai nikah siri.

Terutama ketika pasangan artis, Lesti Kejora dan Rizky Billar mengungkap status keduanya yang telah melakukan pernikahan siri.

Lalu, apa sebenarnya nikah siri?

Simak penjelasan nikah siri, termasuk juga alasan nikah siri, dampak nikah siri dan aturan hukum nikah siri dalam undang-undang perkawinan.

Berikut, rangkumannya yang dikutip Tribunlampung.co.id dari kompas.com.

Baca juga: Syarat Nikah dan Tata Cara Bikin Surat Numpang Nikah Wanita Tahun 2021

Pengertian nikah siri

Pengertan nikah siri merupakan nikah yang tak dicatatkan di pemerintah, dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).

Sehingga, nikah siri tidak mempunyai kekuatan hukum terlebih pada ibu dan anaknya.

Melansir situs resmi Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan, nikah harus berada di bawah pengawasan PPN/Kepala KUA atau Penghulu yang diangkat Kemenag.

Pernikahan siri atau pernikahan tanpa melibatkan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggar hukum.

Baca juga: Syarat Nikah dan Tata Cara Bikin Surat Numpang Nikah Pria Tahun 2021

Sebab hal itu dapat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1946, yang menyatakan bahwa setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan, dan itu diserta sanksi berupa denda dan kurungan badan.

Alasan nikah siri

Mengutip laman resmi Binmas Islam Kemenag, terdapat beberapa alasan pasangan memilih pernikahan siri, antara lain:

1. Menungu hari yang tepat untuk melaksanakan pernikahan tercatat di KUA dengan alasan selama masa tunggu tersebut tidak terjadi perzinahan

2. Kedua belah pihak atau satu di antara pihak calon mempelai belum siap lantaran masih sekolah/kuliah atau masih terikat dengan kedinasan (sekolah) yang tidak diperbolehkan nikah terlebih dahulu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved