Berita Terkini Nasional
Takut Ditangkap KPK, Anggota DPR RI Tertipu Rp 4 Miliar oleh 'Keturunan' Nyi Roro Kidul
Lantaran takut ditangkap KPK, anggota DPR RI tertipu Rp 4 miliar oleh 'keturunan' Nyi Roro Kidul.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Lantaran takut ditangkap KPK, anggota DPR RI tertipu Rp 4 miliar oleh 'keturunan' Nyi Roro Kidul.
Kasus tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021).
Dalam persidangan tersebut, anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun menjadi korban aksi penipuan.
Pelakunya adalah wanita bernama Siska Sari W Maulidhina.
Modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku sebagai keturunan Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul.
Baca juga: Kronologi Ustaz Meninggal Ditembak Depan Rumah, Pelaku Ternyata Pembunuh Bayaran
Ia kemudian meminta korban untuk melakukan ritual agar tidak ditangkap KPK.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.
Kasus yang membelit Siska sudah masuk ke ranah persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan 10 tahun penjara.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021) kemarin.
Siska dinyatakan Jaksa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).
Baca juga: Bocah 6 Tahun Buka Pintu Darurat, Citilink Mendarat Darurat di Palembang
Baca juga: Pengusaha Angkutan Sewa Pembunuh Bayaran Tembak Paranormal, Sakit Hati Istri Ditiduri
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun."
"Kemudian, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.
Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa Siska tidak mengakui perbuatannya.
Perbuatan Siska merugikan korban Rudi Rp 4 miliar lebih, serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.