Berita Terkini Nasional

Takut Ditangkap KPK, Anggota DPR RI Tertipu Rp 4 Miliar oleh 'Keturunan' Nyi Roro Kidul

Lantaran takut ditangkap KPK, anggota DPR RI tertipu Rp 4 miliar oleh 'keturunan' Nyi Roro Kidul.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi uang. Lantaran takut ditangkap KPK, anggota DPR RI tertipu Rp 4 miliar oleh 'keturunan' Nyi Roro Kidul. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Lantaran takut ditangkap KPK, anggota DPR RI tertipu Rp 4 miliar oleh 'keturunan' Nyi Roro Kidul.

Kasus tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021).

Dalam persidangan tersebut, anggota DPR RI, Rudi Hartono Bangun menjadi korban aksi penipuan.

Pelakunya adalah wanita bernama Siska Sari W Maulidhina.

Modus yang dilakukan pelaku adalah mengaku sebagai keturunan Ratu Pantai Selatan Nyi Roro Kidul.

Baca juga: Kronologi Ustaz Meninggal Ditembak Depan Rumah, Pelaku Ternyata Pembunuh Bayaran

Ia kemudian meminta korban untuk melakukan ritual agar tidak ditangkap KPK.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar.

Kasus yang membelit Siska sudah masuk ke ranah persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan 10 tahun penjara.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/9/2021) kemarin.

Siska dinyatakan Jaksa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

Baca juga: Bocah 6 Tahun Buka Pintu Darurat, Citilink Mendarat Darurat di Palembang

Baca juga: Pengusaha Angkutan Sewa Pembunuh Bayaran Tembak Paranormal, Sakit Hati Istri Ditiduri

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan pidana penjara selama 10 tahun."

"Kemudian, denda Rp 2 miliar, subsidar 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi.

Dikatakan Jaksa, adapun hal yang memberatkan, terdakwa Siska tidak mengakui perbuatannya.

Perbuatan Siska merugikan korban Rudi Rp 4 miliar lebih, serta menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan selama persidangan," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved