Berita Terkini Artis

Anak Nia Daniaty Bantah Lakukan Penipuan, Olivia Nathania Sebut Pelapor Rekrut Korban

Anak penyanyi Nia Daniat akhirnya buka suara terkait laporan polisi yang dialamatkan kepadanya. Olivia Nathania membantah tudingan tersebut.

Editor: Hanif Mustafa
Instagram/@niadaniatynew
Ilustrasi. Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania membantah tudingan melakukan penipuan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya buka suara terkait laporan polisi yang dialamatkan kepadanya.

Diketahui Olivia Nathania dilaporkan ke polisi atas tudingan penipuan dan penggelapan berkedok seleksi CPNS.

Olivia Nathania bersama suaminya, Rafly N Tilaar dituding merugikan korban hingga 225 orang dengan mencapai Rp 9,7 miliar. 

Terkait tudingan tersebut Olivia Nathania tegas membantahnya.

"Saya dan suami saya sama sekali tidak melakukan (penipuan)," tegas Olivia Nathania dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021) didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina. 

Baca juga: Farhat Abbas Siap Bantu Putri Nia Daniaty yang Dilaporkan ke Polisi

"Saya tidak pernah bertemu dengan 225 orang korban dan melakukan bujuk rayu," sambungnya. 

Susanti pun memberikan penjelasan bahwa Karnu, pelapor wanita yang akrab disapa Oi ini adalah orang yang terlibat dalam pengajakan orang-orang ke tempat lesnya. 

"Kami luruskan, pelapor bernama pak Karnu dan korban Agustina ini adalah yang mengajak orang-orang masuk ke tempat les yang dimiliki oleh Oi," ucap Susanti Agustina. 

"Ya mereka mengiming-imingi bisa masuk dan lolos menjadi CPNS," tambahnya 

Olivia Nathania melanjutkan, mengenai korban bernama Agustin, ia menegaskan kalau Agustin bukanlah korban. 

Baca juga: Rekaman Suara Orang Suruhan Anak Nia Daniaty Nyamar Jadi Pegawai BKD Dibongkar

"Jadi saya jelaskan Ibu Agustin bukan korban. Melainkan dia yang merekrut orang orang tersebut. Saya tidak pernah bertemu langsung dengan orang orang yang dia sebutkan," jelas Olivia Nathania

Olivia Nathania memastikan bahwa semua omongan yang ia katakan bukan bermaksud membela diri saja, namun ia memiliki semua buktinya. 

"Saya hanya bicara bukti biar kasus ini tidak kemana-mana," ujar Olivia Nathania. 

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. 

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved