Berita Terkini Artis
Laporan Pihak Mila Machmudah Djamhari Soal Nikah Siri Lesti dan Rizky Billar Ditolak Polda Jatim
Laporan pihak KPI dan Mila Machmudah Djamhari soal nikah siri Lesti dan Rizky Billar ditolak Polda Jatim.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Dedi Sutomo
Hal itu karena pihaknya masih berkoordinasi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Namun akhirnya pihak KPI Jatim mendatangi Polda Jatim terkait laporan yang akan dibuat.
Lesti dan Billar Dituding Lakukan Pembohongan Publik
Pasangan Lesti dan Rizky Billar dituding melakukan pembohongan publik oleh Mila Machmudah Djamhari dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jatim.
Dugaan itu muncul setelah Lesti dan Billar mengumumkan bahwa keduanya telah menikah siri pada awal tahun 2021.
Pernyataan Mila ingin melaporkan Lesti dan Billar ke polisi itu ia ungkapkan di akun Facebooknya, Senin (27/9/2021).
Dikatakan Mila, alasannya ingin laporkan Lesti dan Rizky Billar ke polisi lantaran pasangan itu telah membuat gaduh.
“Bismillah, saya berpikir akan melaporkan kebohongan Leslar (Lesti dan Billar) ke Polda karena sudah membuat gaduh dan acak-acak hukum syariat,” tulis Mila.
Dalam postingannya itu, Mila pun menjelaskan mengapa Leslar bisa dipidanakan atas kasus pembohongan.
“Karena sudah ada Yurisprudensi kasus dengan pasal kebohongan yang menyebabkan kegaduhan,” tambahnya.
Bahkan, Mila menyebut Lesti dan Rizky Billar terancam hukuman empat tahun penjara.
“(Ancaman hukuman) divonis 4 tahun,” sambung Mila.
Hal yang disoroti oleh Mila adalah terkait status keduanya saat lakukan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dalam postingannya di Facebook, Mila menyebut bahwa telah tertera ‘saat mendaftarkan pencatatan nikah di KUA, salah satu syaratnya adalah surat pernyataan masih perjaka atau perawan.
Sementara menurut Mila, pasangan tersebut tidak seharusnya mengurus atau mendaftarkan pernikahan ke KUA.
Baca juga: 2 Kali Ijab Kabul, Lesti Kejora dan Rizky Billar Dituding Beri Keterangan Palsu di KUA