CPNS Lampung
Jadwal Tes SKD Ulang Peserta CPNS Lampung yang Terpapar Covid
BKD Provinsi Lampung memberi kesempatan kedua bagi peserta CPNS Lampung yang terpapar Covid-19 untuk melaksanakan tes SKD ulang.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung memberi kesempatan kedua bagi peserta CPNS Lampung yang terpapar Covid-19 untuk melaksanakan tes SKD ulang.
BKD Provinsi Lampung mencatat, terdapat 11 peserta berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala BKD Provinsi Lampung Yurnalis kepada Tribun Lampung, Minggu (26/9/2021), melalui WhatsApp.
"Untuk waktu tes ulang kita menunggu keputusan dari BKN dan kita akan mengikuti aturan yang telah ditentukan, " kata Yurnalis
Dari 11 peserta tersebut, dua di antaranya peserta untuk Kabupaten Pesawaran.
Baca juga: CPNS Lampung, Berikut Jadwal Susulan SKD Tanggamus untuk Peserta Terpapar Covid-19
Satu peserta melapor sebelum pelaksanaan (H-1) dan satu peserta lagi diketahui terpapar saat hari pelaksanaan tes.
Adapun tiga peserta untuk formasi Kabupaten Pringsewu melapor sebelum pelaksanaan tes (H-1).
Sementara Kabupaten Tanggamus ada 5 orang yang melaporkan pada H-1, kemudian formasi Kota Bandar Lampung ada 1 orang yang melaporkan pada H-1 tes.
Jadwal Ulang di Tanggamus
SKD CPNS Tanggamus yang sempat tertunda akibat terpapar Covid-19 dijadwalkan ikuti SKD pada 3 dan 5 Oktober 2021.
Baca juga: CPNS Lampung Utara, 2.601 Peserta Ikut SKD di Itera
Menurut Kabid Mutasi dan Formasi BKPSDM Tanggamus Prayitno, ada lima peserta CPNS Lampung yang akan ikuti jadwal ulang SKD tersebut.
"Mereka akan ikut yang tanggal 3 dan dan 5 Oktober, memang tidak bersamaan, sebab mendapat jadwal berbeda," kata Prayit mewakili Kepala BKPSDM Aan Derajat, Jumat (1/10/2021).
Selanjutnya untuk lokasi SKD di UPT BKN Lampung, alamatnya di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
Para peserta yang akan ikuti SKD susulan sudah diberitahu, tinggal mereka datang saja.
Di lokasi tersebut, panitianya dari internal UPT BKN Lampung.