CPNS Lampung
Jadwal Tes SKD Ulang Peserta CPNS Lampung yang Terpapar Covid
BKD Provinsi Lampung memberi kesempatan kedua bagi peserta CPNS Lampung yang terpapar Covid-19 untuk melaksanakan tes SKD ulang.
Sebab di situ selama ini juga jadi lokasi SKD.
Selanjutnya, peraturan dalam SKD susulan juga sama dengan SKD yang sudah digelar.
Dan berlaku sistem gugur, apabila peserta tidak datang, maka tidak lolos SKD.
Sebelumnya ada lima peserta SKD CPNS formasi Tanggamus melapor jika mereka positif Covid-19 kepada panitia.
Maka bagi mereka dijadwalkan SKD susulan sebab syarat untuk ikut SKD adalah negatif Covid-19 dari hasil rapid antigen atau tes PCR.
Lantas dengan adanya lima peserta yang masuk penjadwalan susulan SKD, maka pengumuman hasil SKD CPNS Tanggamus juga belum dikeluarkan.
Ditambah, untuk hasil SKD yang berwenang menetapkan adalah BKN dari hasil perankingan skor peserta.
Panitia daerah hanya tinggal menerima dari putusan BKN tersebut.
"Kewenangan yang menentukan kelulusan SKD dari BKN. Nanti kalau sudah keluar baru kami umumkan. Sekarang kami belum tahu kapan pengumuman keluar," terang Prayit.
Untuk pengumumannya nanti lewat website resmi Pemkab Tanggamus dan BKPSDM Tanggamus.
Prayitno menjelaskan, untuk peserta yang lolos SKD dan bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya adalah peserta yang memiliki skor nilai tertinggi dari tiap materi soal.
Ada tiga materi soal dalam SKD lalu, yakni tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan skor minimal 65. Lalu tes intelegensi umum (TIU) minimal 80, dan tes karakteristik pribadi (TKP) minimal 166.
"Setiap peserta yang bisa lolos SKD skornya harus di atas passing grade tersebut. Lalu yang diambil tiga peserta yang mendapat nilai tertinggi. Itu untuk tiap formasi," terang Prayit.
Ia mengaku, dari pengamatan sekilas hasil SKD lalu banyak peserta yang mendapat nilai di atas passing grade, namun untuk yang menentukan tetap BKN berdasarkan nilai tertinggi.
Jadwal Ulang di Pesawaran