Pringsewu
Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekretariat DPRD Pringsewu Sosok yang Baik, Manut pada Atasan
Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) makan dan minum Sekretariat DPRD Pringsewu Sriwahyuni telah ditetapkan sebagai orang yang paling bertanggung
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/R Didik Budiawan C
Ilustrasi Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu di komplek perkantoran Pemkab Pringsewu. Kejari Pringsewu telah memeriksa belasan saksi terkait dugaan penyelewengan dana di Sekretariat DPRD Pringsewu.
Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mengungkapkan, kerugian negara mencapai Rp 311.821.300.
Nilai kerugian negara itu bersumber dari kegiatan Sekretariat DPRD Pringsewu.
Yang menjadi fokus penyidikan adalah anggaran makan dan minum, nilainya hanya Rp 1.095.770.000.
Rincinya, anggaran pada Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minum Rapat Paripurna Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 576.020.000.
Kemudian, Kegiatan Belanja Makanan dan Minuman Rapat Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Kegiatan Belanja Makanan dan Minuma Rapat Paripurna Tahun Angaran 2020 sejumlah Rp. 519.750.000. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )