Tanggamus
Kades di Tanggamus Lampung Serobot Lahan Warga, Berakhir Damai Setelah Rembuk Pekon
Hal itu lantas membuat Suyanto melaporkan Suroyo dengan dugaan penyerobotan lahan sawah miliknya ke Polres Tanggamus pada pekan lalu.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Polsek Semaka, Polres Tanggamus bersama Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) Semaka dan para tokoh masyarakat memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah di Pekon Sidodadi, Senin (4/10/2021).
Perkara ini menyebabkan perselisihan antara warga dengan Kepala Pekon (Desa) Sidodadi Suroyo.
Dari pihak warga yakni Suyanto, Boiman, dan Sudomo dengan Kepala Pekon Sidodadi Suroyo.
Hal itu terkait penambahan dan pelebaran badan jalan di persawahan yang diduga memakan sebagian lahan milik Boiman, Suyanto, dan Sudomo atas perintah Suroyo.
Baca juga: Heboh Tembok 3 Meter Tutup Jalan di Bandar Lampung, Lurah Tegaskan Itu Lahan Pribadi
Hal itu lantas membuat Suyanto melaporkan Suroyo dengan dugaan penyerobotan lahan sawah miliknya ke Polres Tanggamus pada pekan lalu.
Lantas upaya penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan melalui rembuk pekon di Balai Pekon Sidodadi dihadiri oleh Suyanto selaku pelapor beserta keluarganya, Kakon Suroyo, para tokoh Pekon Sidodadi, Camat Semaka Wiwin Triani, dan Kanit Binmas Polsek Semaka Bripka Muttohar.
Hasil rembuk pekon telah sepakat diselesaikan secara kekeluargaan, masing-masing pihak saling memaafkan, berjanji tidak akan ada lagi permasalahan yang timbul serta pelapor akan mencabut laporannya di Polres Tanggamus.
Menurut Kapolsek Semaka AKP Ketut Gister, rembuk pekon dilaksanakan di balai pekon setempat dengan menghasilkan sejumlah poin kesepakatan antara kedua pihak.
"Hasil rembuk pekon kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan," kata Ketut, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi.
Baca juga: Polemik Sengketa Lahan Rocky Gerung vs Sentul City, Rocky Dapat 2 Somasi
Ia menambahkan, rembuk pekon dilakukan guna menyelesaikan permasalahan terkait penambahan atau pelebaran badan jalan persawahan yang memakan sebagian lahan milik Boiman, Suyanto dan Sudomo.
Penyelesaian masalah juga sebagai upaya membuat nyaman masyarakat yang akan melintasi jalan pesawahan tersebut.
Hasil kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak yakni, pihak pertama (pemilik lahan sawah) mengizinkan serta menyetujui atas perbaikan jalan tani tersebut untuk ditambah lebarnya sesuai kebutuhan dan tidak akan menuntut ganti rugi.
Selanjutnya pihak pertama meminta jika akan ada gotong royong, dilakukan musyawarah terlebih dahulu di balai pekon
Ketiga, pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk saling memaafkan secara lahir dan batin serta memutuskan untuk menyelesaikan masalah secara damai kekeluargaan.
Ketut berharap dari rembuk pekon tersebut, kedua belah pihak dapat saling memperbaiki dalam mengambil keputusan dan saling menghargai satu sama lainnya, sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif khususnya di Pekon Sidodadi.
"Diharapkan melalui rembuk pekon ini, kedua pihak dapat mengeratkan kekeluargaan sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif," ujar Ketut.