Berita Terkini Nasional

Nenek 74 Tahun Dirudapaksa, Korban Lalu Dianiaya hingga Meninggal

Nenek dirudapaksa lalu dianiaya hingga meninggal di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku merupakan tetangga korban.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Nenek 74 tahun dirudapaksa lalu dianiaya hingga meninggal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUMATERA UTARA - Seorang nenek dirudapaksa dan dianiaya hingga meninggal. Peristiwa terjadi di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut).

Korban yang berusia 74 tahun berinisial LM.

Sementara, pelaku bernama Ali Rahmat Hutagalung.

Korban dan pelaku tinggal bertetangga.

Polisi telah menangkap pelaku.

Baca juga: Parkir Sembarangan, Sepeda Motor di Malang Tertabrak Kereta Api

Baca juga: Pria Tagih Utang Berujung Bui di Jawa Timur

Polisi melakukan tindakan tegas terukur menembak kaki tersangka.

"Tersangka berusaha melarikan diri dan kami tindak tegas," kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhatono saat menjelaskan nenek dirudapaksa dan dianiaya hingga meninggal, Senin (4/10/2021).

Suhartono mengatakan, rudapaksa disertai pembunuhan dilakukan tersangka pada Kamis (30/9/2021) lalu.

Saat itu, tersangka disebut sempat menginap di rumah korbannya.

Terbongkarnya kasus pembunuhan bermula dari kecurigaan keluarga korban bernama Jabanta Sidabutar.

Baca juga: Ayah Tak Percaya Anaknya Disebut Tewas Kecelakaan: Lukanya Seperti Ini, Kecelakaan Apa

Baca juga: 2 Orang Izin Menumpang ke Kamar Mandi, Ternyata Bunuh Bayi yang Baru Lahir

Ketika itu, ia tidak melihat kakaknya.

Berangkat dari kecurigaan itu, Jabanta bersama warga mengecek rumah kakaknya.

Begitu sampai di dalam rumah, Jabanta terkejut menemukan sang kakak sudah meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan, korban dirudapaksa sebelum dibunuh.

Saat ditangkap, Ali Rahmat Hutagalung mengakui dirinya setubuhi nenek-nenek yang merupakan tetangganya sendiri.

Atas perbuatannya, Ali Rahmat Hutagalung dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Nenek 58 tahun ditembak

Sebelumnya, kasus yang menimpa seorang nenek terjadi di Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Asahan.

Korban ditembak karena dikira hewan buruan saat di kebun.

Peristiwa nenek ditembak tetangga itu terjadi pada Jumat (24/9/2021).

Diketahui korbannya perempuan berusia 58 tahun, RM.

Sedangkan, pelaku berinisial JS (40).

Saat ini, kondisi nenek RM masih kritis setelah tertembak.

Keduanya merupakan warga Desa Alang Bonbon, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

Kapolsek Pulo Raja, AKP Maralidang Harahap membenarkan kejadian ini.

Ia mengatakan, bahwa pelaku pekerjaan sehari-harinya bertani dan berburu.

"Dia inikan selain bertani, dia juga suka memburu babi. Jadi saat itu dia yakin kalau sasarannya itu babi."

"Namun, saat ditembak, dengar suara manusia," Jelas Maralidang Harahap saat di konfirmasi www.tribun-medan.com melalui telepon seluler, Sabtu(25/9/2021).

Lanjutnya, akibat jeritan korban, pelaku mendatangi sumber suara.

Ternyata ia melihat korban yang merupakan warga satu desanya tertembak dan bergegas menolong korban.

"Akibat korban jalannya agak pincang, sehingga pelaku meminta pertolongan masyarakat sekitar untuk membantu korban mendapatkan pertolongan pertama," ujarnya.

Katanya, senjata yang di gunakan pelaku merupakan jenis senapan angin dengan kaliber 9 milimeter.

"Kaliber 9 milimeter itu yang dipakainya."

"Jadi biasa itu mereka berburu," katanya.

Ungkapnya, saat ini korban telah di rujuk ke rumah sakit Lubukpakam, untuk diangkat proyektil peluru yang bersemayam di tubuhnya.

"(Info) dari keluarganya, saya dengar kondisinya kritis."

"Sudah dirujuk ke Lubukpakam untuk diangkat proyektilnya," ujarnya.

Saat www.tribun-medan.com menanyakan terkait korban, ia mengaku saat tertembak, korban sedang mengumpulkan brondolan sawit di kebun miliknya.

"Dia di kebun, mengutip brondolan sawit."

"Pelaku ini biasa memanggil korban mamak. Tapi bukan saudara," katanya.

Untuk pelaku saat ini dijerat atas dua dugaan tindak pidana.

"Pertama kepemilikan senjata api, dan mengakibatkan orang terluka."

"Pelaku sudah kami amankan," pungkasnya.

Nenek meninggal dijambret

Sementara di Lampung, Polda Lampung dan jajaran masih memburu satu orang rekan pelaku percobaan penjambretan di flyover Pasar Tugu, Bandar Lampung. 

Pelaku berinisial F alias T diduga ikut terlibat aksi penjambretan terhadap seorang nenek bernama Susi Wati (73).

Sementara rekan F berinisial EF sudah lebih dulu diamankan, sejak Minggu (5/9/2021) malam kemarin.

Foto pelaku yang saat ini menjadi buronan polisi sudah disebar dengan harapan ada masyarakat yang melihat keberadaan pelaku tersebut.

"Kami minta bantuan juga kepada masyarakat, jika melihat melihat pelaku ini untuk segera menginformasikan ke pihak kepolisian terdekat," kata Dirkrimum Polda Lampung, AKBP Reynold, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (8/9/2021).

Reynold menambahkan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan EF dan F (DPO) menyebabkan korban meninggal dunia.

Oleh karena itu, lanjut Reynold jajaran Polda Lampung dapat membantu Polisi dalam proses pengejaran.

"Percobaan penjambretan ini terjadi hari Rabu, 1 September kemarin. Satu orang pelaku sudah kami tangkap beserta sepeda motor R15 warna hitam yang digunakan saat beraksi," kata Reynold.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menjabarkan hasil tangkapan Polda Lampung dan jajaran dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Pihaknya berhasil meringkus 153 tersangka  yang diamankan dari 15 Polres/Polresta jajaran. Tersangka yang diamankan ini merupakan hasil ungkap 99 kasus, curat, curas, curanmor hingga pembunuhan.

"Kasus lainya, Curanmor 14 kasus dengan 20 tersangka, curat 58 kasus dengan 83 tersangka, curas 24 kasus dengan 47 tersangka," kata Hendro.

Polda Lampung juga berhasil mengungkap dua kasus penggunaan senjata api (Senpi) ilegal, dengan satu tersangka. 

Dari pengungkapan Senpi ilegal ini, diamankan barang bukti berupa dua pucuk senpi, 25 butir amunisi, dan satu unit Ponsel.

"Barang bukti lainnya yang diamankan, ada 37 sepeda motor baik hasil curian maupun milik pelaku. Kemudian 39 unit Ponsel, kunci Letter T, Senpi rakitan yang dipakai kejahatan, hingga beberapa butir amunisi," kata Hendro.

Untuk selanjutnya Polda Lampung tidak segan akan menindak tegas, kepada para pelaku kejahatan di wilayah Lampung.

Baca juga: Pengakuan Wanita Pakai Mukena Berjalan Kaki di Tol Lampung Semalaman

"Tentunya kami akan bekerja keras, mengungkap pelaku kejahatan yang hingga kini belum berhasil diamankan," kata Hendro.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Rudapaksa Nenek-nenek dan Bunuh Korbannya, Pelaku Dibikin Cacat Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved