Berita Terkini Artis

Anak Nia Daniaty Depresi, Tak Siap Mental Diperiksa Polisi

Anak Nia Daniaty dan suami tidak menghadiri pemeriksaan dugaan kasus penipuan CPNS.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Instagram/@niadaniatynew
Ilustrasi. Anak Nia Daniaty dan Suami Tak Hadir Pemeriksaan Dugaan Kasus Penipuan CPNS. 

Datangnya Susanti ke Polda Metro Jaya juga untuk menyampaikan ke penyidik bahwa kliennya tidak bisa datang dalam pemeriksaan.

Sehingga, Susanti mengatakan bahwa kliennya meminta pemeriksaan ditunda hingga minggu depan.

Jadwal pemeriksaan untuk hari ini pun ditiadakan.

“Pemeriksaan hari ini nggak ada, kita minta ditunda sampai tanggal 11 hari Senin,” bebernya.

Selain untuk menyiapkan mental, penundaan itu diminta Oi lantaran ia tengah menyiapkan bukti-bukti.

“Penundaannya satu kesiapan mental, kedua kesiapan dokumen pendukung atas laporan-laporan pelapor. Paling tidak ada bukti-bukti bantahan,” ungkapnya.

Polisi Periksa Gedung Bidakara

Untuk melanjutkan dugaan kasus penipuan yang dilakukan Olivia Daniaty, pihak kepolisian telah melakukan pengecekan ke Gedung Bidakara, Jakarta Selatan.

Pihak polisi juga ikut meminta keterangan dari pengurus gedung tersebut.

Sebagaimana diketahui, para korban diduga melaksanakan seleksi CPNS fiktif di Gedung Bidakara.

Bahkan diungkapkan korban, beberapa korban lainnya mengikuti pelantikan CPNS Bodong di gedung tersebut.

“Kita sudah cek langsung ke Gedung Bidakara dan sudah ambil keterangannya pengurus Gedung Bidakara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (4/10/2021).

Sejumlah saksi pun ikut diperiksa.

Hingga kini kasus itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Diketahui, anak Nia Daniaty diduga telah menipu 225 orang berkedok dapat meloloskan seseorang menjadi PNS.

Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 9,7 miliar.

Olivia Daniaty dan suami dilaporkan oleh perwakilan korban pada 24 September 2021 degan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Olivia dan suami dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat-surat. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved