Berita Terkini Nasional

Atlet Peraih Medali Emas Coba Jual Senpi Rakitan, Ditangkap Polisi saat Keluar Tol

Seorang atlet peraih medali emas coba jual senpi rakitan, ditangkap polisi saat keluar tol Keramasan di Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, OKI.

Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Ilustrasi. Seorang atlet peraih medali emas coba jual senpi rakitan, ditangkap polisi saat keluar tol Keramasan di Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, OKI. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang atlet peraih medali emas coba jual senpi rakitan, ditangkap polisi saat keluar tol Keramasan di Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, OKI.

Diketahui, seorang atlet menembak ditangkap polisi karena hendak menjual senjata api berikut tiga butir peluru secara ilegal.

Remaja yang mengaku anggota Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Sumatera Selatan ditangkap saat hendak keluar pintu tol.

Senjata itu disimpan di pinggang dan berisi tiga butir peluru.

Pelaku AR (16) mengaku hendak menjual senjata rakitan tersebut kepada calon pembeli yang tak kunjung datang setelah ditunggu.

Baca juga: Atlet Berprestasi Ditangkap Polisi di Pintu Tol, Terselip Senpi dan Peluru di Pinggangnya

Senjata api rakitan dan tiga butir peluru kemudian disita polisi dan pelaku dibawa ke kantor polisi.

Kepada polisi, AR (16) mengaku sebagai anggota Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Sumatera Selatan.

Penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi adanya penjualan senpi rakitan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tepatnya di Kota Kayuagung.

Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap AR ketika keluar dari gerbang Tol Keramasan di Desa Ibul Besar, Kecamatan Pemulutan, OKI.

Saat itu, AR gagal untuk menjual senpi rakitan karena pemesan tak kunjung datang di tempat yang sudah dijanjikan.

Baca juga: Mahini Histeris Lihat Suaminya dalam Mobil Terjun ke Jurang Sedalam 30 Meter

“Saat diperiksa, tersangka mengaku sebagai atlet Perbakin."

"Senjata itu dia simpan di pinggang dan berisi tiga butir peluru,” kata Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan, saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Senin (4/10/2021).

Manfaatkan status Perbaikin

Kepada polisi, AR mengaku memanfaatkan statusnya sebagai anggota Perbakin untuk menjual senpi rakitan tersebut.

Namun, pemuda ini belum mengetahui berapa upah yang ia terima jika berhasil menjual senjata tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved