Syarat Nikah
Buku Nikah Wanita Tahun 2021, serta Syarat Numpang Nikah Wanita
Ini adalah informasi syarat nikah, cara dapat buku nikah wanita serta cara bikin surat numpang nikah wanita dan syarat numpang nikah wanita Tahun 2021
7. Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Rumah Sakit, Penting saat Daftar Kerja
Berikut, cara mengurus surat numpang nikah
Pertama minta surat pengantar dari RT dan RW setempat dengan membawa fotokopi KTP dan KK.
Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW selanjutnya pergi ke kelurahan dan minta surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.
Siapkan semua persyaratan.
Isi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.
Kemudian, pergi ke KUA untuk meminta rekomendasi Surat Numpang Nikah dengan memberikan surat pengantar dan semua persyaratan.
Terakhir setelah semua berkas sudah lengkap, Anda akan mendapatkan surat permohonan izin numpang nikah atau surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar di KUA yang dituju
Baca juga: Aturan Nikah di Masa Penerapan PPKM Level 4 di Lampung
Simak juga, cara daftar nikah 2021 secara online.
1. Akses simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
5. Tanggal dan jam