Syarat Nikah

Buku Nikah Wanita Tahun 2021, serta Syarat Numpang Nikah Wanita

Ini adalah informasi syarat nikah, cara dapat buku nikah wanita serta cara bikin surat numpang nikah wanita dan syarat numpang nikah wanita Tahun 2021

simkah.kemenag.go.id
Ilustrasi buku nikah. Ini adalah informasi syarat nikah, cara dapat buku nikah wanita serta cara bikin surat numpang nikah wanita dan syarat numpang nikah wanita Tahun 2021. 

7. Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Sehat di Rumah Sakit, Penting saat Daftar Kerja

Berikut, cara mengurus surat numpang nikah

Pertama minta surat pengantar dari RT dan RW setempat dengan membawa fotokopi KTP dan KK.

Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW selanjutnya pergi ke kelurahan dan minta surat pengantar ke KUA dari pemohon izin numpang nikah.

Siapkan semua persyaratan.

Isi formulir resmi N1, N2 dan N4 dan surat keterangan belum menikah.

Kemudian, pergi ke KUA untuk meminta rekomendasi Surat Numpang Nikah dengan memberikan surat pengantar dan semua persyaratan.

Terakhir setelah semua berkas sudah lengkap, Anda akan mendapatkan surat permohonan izin numpang nikah atau surat rekomendasi pindah nikah yang diperlukan untuk mendaftar di KUA yang dituju

Baca juga: Aturan Nikah di Masa Penerapan PPKM Level 4 di Lampung

Simak juga, cara daftar nikah 2021 secara online.

1. Akses simkah.kemenag.go.id

2. Klik daftar nikah

3. Pilih nikah di mana:

4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan

5. Tanggal dan jam

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved