Bandar Lampuung
Kejahatan Dunia Maya Mengintai, Polresta Bandar Lampung Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos
Polresta Bandar Lampung imbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Terlebih lagi untuk tidak mudah percaya begitu saja orang baru.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana menjelaskan, pelaku tindak asusila menawarkan pekerjaan kepada korban berinisial A (29).
Pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri melalui media sosial, Facebook.
Tertarik dengan tawaran tersebut, pelaku menjemput korban dari kediamannya di Lampung Tengah, Sabtu (2/10/2021).
"Sampai di Bandar Lampung, korban diajak pelaku ke salah satu hotel," ujar Devi, Selasa (5/10/2021).
Sampainya di hotel, pelaku mengajak korban untuk masuk kedalam salah satu kamar hotel dengan alasan menunggu bos dari pelaku tersebut.
Ketika di dalam kamar hotel, pelaku mengunci pintu kamar lalu tengah malam pelaku meraba-raba area sensitif si korban.
Karena ketakutan akhirnya korban mengubungi sang suami.
Setelah menghubungi suami dari korban, pelaku mengambil handphone korban dan mematikannya.
"Pelaku mengancam korban, kalau tidak mau melakukan (hubungan badan) maka korban akan dijual ke pria lain," kata Devi.
Setelah sempat dipaksa berhubungan badan sebanyak dua kali, korban akhirnya berhasil meloloskan diri.
Saat pelaku sedang berada di dalam kamar mandi. Korban bergegas mengambil kunci kamar dan keluar untuk melaporkan tindakan tersebut ke sekuriti hotel.
"Minggu (3/10) pagi, pintu kamar digedor oleh sekuriti, tapi tidak dibuka oleh pelaku yang justru kabur dan dikejar lalu diamankan warga," kata Devi.
Atas kejadian itu pihaknya langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan sejumlah perawatan akibat dihajar massa.
Sementara korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
Devi menambahkan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang tindak Pidana Pemeriksaan dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Devi. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )