Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Ubah Mekanisme PTM Pasca Berstatus PPKM Level 2

Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memperbaharui mekanisme pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, mengingat status PPKM level 3.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Hanif Mustafa
Dokumentasi
Ilustrasi. Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memperbaharui mekanisme pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung akan memperbaharui mekanisme pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Hal ini dilakukan mengingat status PPKM Kota Bandar Lampung turun ke level 2.

Saat ini, PTM terbatas masih masih dilakukan untuk kelas 6 SD dan 9 SMP dengan mekanisme dalam jaringan dan luar jaringan secara bergilir.

"Mungkin nanti sistemnya berganti menjadi 50 persen (dari siswa kelas yang ditentukan) akan melaksanakan PTM pagi dan 50 persen lainnya siang," ucap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Selasa (5/10/2021).

Eva mengatakan, perubahan mekanisme itu berkenaan dengan berhasilnya Bandar Lampung dalam penerapan PPKM Level 2.

Baca juga: Oknum PNS di Bandar Lampung Mengaku Empat Kali Curi Helm untuk Kebutuhan Sehari-hari

"Waktunya juga akan diubah, dari yang sebelumnya maksimal 2 jam menjadi 4 jam untuk sekali sesinya," ucap Eva.

Selain mengubah mekanisme PTM terbatas, Eva menyebut juga akan terus memperluas sekolah yang akan menerapkan PTM terbatas itu.

Untuk saat ini, pada saat ini, sebanyak 68 SD/sederajat dan 70 SMP/sederajat telah melaksanakan PTM secara terbatas.

"Nanti detailnya disusun bagaimana, yang penting harus tetap waspada," ucap dia.

Plt Kadisdik Bandar Lampung Sukarma Wijaya mengatakan pelaksanaan PTM terbatas saat ini masih berlangsung efektif.

Baca juga: Bakso Sony vs Pemkot Bandar Lampung Berlanjut, Kuasa Hukum Mengadu ke Presiden Jokowi

Mengenai mekanisme yang akan segera diubah, pihaknya menyebut akan melakukan penyesuaian.

"Kita akan tunggu instruksi lanjutan dari wali kota," kata dia.

Ditekankan, sekolah yang ingin melaksanakan PTM terbatas harus dengan izin Dinas Pendidikan Bandar Lampung.

"Izin yang memastikan kesiapan menghadirkan protokol kesehatan dalam penerapan PTM," kata dia. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved