Bandar Lampung

Wanita Bersuami Dipaksa Berhubungan oleh Kenalan dari FB, Awalnya Ditawari jadi TKW

Seorang wanita bersuami dipaksa berhubungan oleh kenalan dari FB, awalnya ditawari jadi TKW di luar negeri.

Pixabay/Jill Wellington
Ilustrasi. Seorang wanita bersuami dipaksa berhubungan oleh kenalan dari FB, awalnya ditawari jadi TKW di luar negeri. 

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, didampingi Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro, dan Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, menjelaskan mengenai kronologi kejadian yang dialami SH.

Dijelaskan, pada Selasa (6/7/2021) sekitar pukul 19.00 WIB korban berangkat dari Jakarta menuju Margasari Kabupaten Tegal menggunakan mobil travel (Toyota Avanza putih) yang dikemudikan oleh tersangka MD atau Rohid.

Selama perjalanan dari Jakarta kendaraan berisi tujuh orang penumpang.

Lalu seluruh penumpang sudah diturunkan oleh tersangka dan hanya tersisa mengantar korban (SH) sekitar pukul 02.30 dini hari.

Melihat sebuah Pertashop yang berlokasi di Desa Karangjati RT 08/RW 02, Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal, tersangka tiba-tiba menghentikan kendaraannya dan langsung melakukan aksi pelecehannya.

"Jadi korban ini niatnya mau pulang kampung bersama kakaknya, tapi karena mobil yang disewa ternyata penuh sehingga kakak beradik ini terpisah (beda mobil).

Modus yang dilakukan tersangka memanfaatkan situasi yang sepi untuk melakukan pelecehan kepada korban.

Setelah kejadian, pihak keluarga korban langsung melapor ke kami dan langsung kami lakukan penangkapan," jelas AKBP Arie, pada Tribunjateng.com, Kamis (22/7/2021).

Setelah memberhentikan mobilnya, tersangka langsung mendekati korban yang pada saat kejadian posisi duduknya berada di samping sopir.

Karena korban di dalam mobil hanya berdua dengan tersangka, sehingga saat tersangka melakukan aksi cabul (mencium bibir secara paksa, mengangkat kaos, dalaman, dan aksi bejat lainnya), korban tidak bisa berbuat banyak, diam, dan ketakutan.

Setelah melakukan aksi cabul selama lima menit, akhirnya tersangka berhenti karena korban mengancam akan melaporkan perbuatannya kepada sang kakak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, psikologis korban dinyatakan mengalami trauma.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 5 miliar," ungkapnya.

Sementara itu, saat dimintai keterangan, tersangka MD alias Rohid mengaku nekat melakukan aksi bejatnya karena tidak bisa menahan hawa nafsu.

Ditanya apakah sebelumnya pernah melakukan pelecehan yang sama kepada penumpang lain, MD mengaku tidak pernah dan ini baru pertama kali melakukan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved