SIM

Akses sim.korlantas.polri.go.id untuk Perpanjang SIM A Khusus Online Tahun 2021

Akses sim.korlantas.polri.go.id untuk perpanjang SIM A khusus online, syarat perpanjang SIM A khusus online dan biaya perpanjang SIM A khusus online.

Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi. Akses sim.korlantas.polri.go.id untuk perpanjang SIM A khusus online, syarat perpanjang SIM A khusus online dan biaya perpanjang SIM A khusus online. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Anda bisa mengakses laman sim.korlantas.polri.go.id untuk tahu cara perpanjang SIM A khusus online, termasuk syarat perpanjang SIM A khusus online dan biaya perpanjang SIM A khusus online, Tahun 2021.

Di masa penerapan PPKM darurat seperti sekarang ini, sejumlah aktivitas tatap muka dibatasi, termasuk juga satu di antaranya adalah bikin SIM.

Namun, Anda bisa mencoba untuk perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan satu di antara produk yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia.

Adapun dasar hukum untuk pembuatan SIM yakni merujuk Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pasal 77 ayat 1, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM, sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Baca juga: Bikin SIM Online Bisa dari HP, Simak Syarat Buat SIM Online 2021

Simak, cara perpanjang SIM A khusus dari HP, syarat perpanjang SIM A khusus online dan biaya perpanjang SIM A khusus online, Tahun 2021.

Berikut ini, cara perpanjang SIM A khusus dari HP

1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri.

2. Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor ponsel beserta alamat e-mail untuk verifikasi identitas.

3. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang dikirim ke nomor ponsel yang telah ditulis.

Kode tersebut nantinya dimasukkan pada aplikasi sebagai bukti verifikasi.

4. Pemohon akan diminta memasukan NIK dan nama lengkap sesuai KTP masing-masing.

Baca juga: Cara Buat SIM Online via Ponsel, Lebih Simpel dan Tak Ribet

Sistem akan melakukan verifikasi data tersebut melalui face recognition.

5. Jika proses registrasi dinyatakan valid, layanan perpanjangan sim online siap digunakan.

6. Kemudian, untuk melakukan perpanjangan SIM online, pilih icon "SINAR" pada aplikasi tersebut.

7. Pilih menu perpanjangan SIM.

8. Pemohon diminta memilih golongan SIM serta mengunggah foto KTP, foto SIM, serta foto tanda tangan dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

9. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.

10. Pilih metode pengiriman yang meliputi metode pengambilan langsung oleh pemohon, diambil wakil lewat surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman.

11. Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pembayaran melalui akun virtual account BNI.

12. Seusai melakukan pembayaran, SIM A khususkan dicetak dan akan dikirimkan sesuai metode pengiriman yang dipilih.

13. Jika memilih menggunakan jasa pengiriman, Anda hanya perlu menunggunya di rumah.

14. Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, Anda diminta melakukan verifikasi penerimaan pada aplikasi Digital Korlantas Polri.

Berikut, biaya perpanjang SIM A khusus online

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), adapun biaya perpanjang SIM yakni:

SIM A khusus dan A umum: Rp 80.000

SIM A khusus dan B1 umum: Rp 80.000

SIM A khusus dan B2 umum: Rp 80.000

SIM A khusus: Rp 75.000

SIM A khusus1: Rp 75.000

SIM A khusus2: Rp 75.000

SIM A khusus: Rp 30.000

SIM A khusus khusus D1: Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000.

Untuk diketahui, bagi Anda yang melakukan perpanjangan SIM online, biaya tersebut di atas belum termasuk dengan biaya pengiriman dan pengemasan.

Sehingga, total biaya jika SIM A khususikirimkan akan berbeda tergantung dari alamat domisili Anda.

Mengenai tes kesehatan dan psikotes, Anda juga bisa membuatnya melalui aplikasi tersebut.

Anda tinggal memilih menu e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan pada layanan SINAR.

Nantinya, Anda akan menerima booking code untuk kunjungan ke dokter.

Adapun dokter yang dikunjungi adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri.

Rekomendasi dokter akan tersedia melalui layanan SINAR.

Hasil tes kesehatan dan psikologi dari pemohon akan diupdate dokter di layanan SINAR.

Apabila Anda memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis dan jika tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM online gagal.

Demikian ulasan singkat mengenai akses via laman sim.korlantas.polri.go.id cara bikin SIM A khusus dari HP, termasuk syarat bikin SIM A khusus online dan biaya bikin SIM A khusus online, Tahun 2021. ( Tribunlampung.co.id / Noval Andriansyah )

BACA BERITA tentang SIM lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved