Berita Terkini Artis

Pesan Indro Warkop Kepada Trio Warkopi Agar Jadi Diri Sendiri dan Tak Meniru

Pesan Indro Warkop kepada trio Warkopi agar jadi diri sendiri dan tak meniru gaya Warkop DKI.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi Indro Warkop DKI dan Trio Warkopi. Pesan Indro Warkop kepada trio Warkopi agar jadi diri sendiri dan tak meniru gaya Warkop DKI. 

"Kami sama-sama anak bangsa, kami ingin selesai secara kekeluargaan, kami gak mau ke hukum karena kami kuat," kata Indro Warkop.

"Bukan sombong ya, tapi kami kuat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan," lanjutnya.

Kini, Lembaga Warkop DKI memberikan waktu selama tujuh hari untuk Warkopi mengganti nama.

Permintaan Warkopi untuk mengubah nama terhitung pada Rabu ini.

Hukuman dan Denda

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris, mengungkapkan soal hukuman dan denda yang mungkin harus dibayar oleh Warkopi.

Diketahui, Warung Kopi Dono Kasino Indro (Warkop DKI) sudah mendaftarkan merek mereka di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Januari 2004.

Ia menjelaskan, setiap pihak yang menggunakan merek Warkop DKI harus meminta izin ke DJKI dan pihak Warkop DKI.

Jika tidak meminta izin, akan dikenakan hukuman pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.

"Grup Warkopi sendiri tidak tercatat memiliki pendaftaran merek."

"Apabila merujuk kepada ketentuan Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, karena itu Warkopi dapat dipidana."

"Dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 Miliar," kata Freddy Harris, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Pasal 100 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa ‘Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.'

Freddy Harris menyampaikan Warkop DKI telah menguasai merek itu dengan nomor agenda IDM000047322, IDM000551495, IDM000557440, IDM000557441.

Keempat merek tersebut secara eksklusif mengkomersilkan jasa-jasa hiburan, penyediaan latihan, penyewaan lahan olahraga, sarana olahraga dan aktivitas kebudayaan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved