Berita Terkini Artis

Pesan Indro Warkop Kepada Trio Warkopi Agar Jadi Diri Sendiri dan Tak Meniru

Pesan Indro Warkop kepada trio Warkopi agar jadi diri sendiri dan tak meniru gaya Warkop DKI.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi Indro Warkop DKI dan Trio Warkopi. Pesan Indro Warkop kepada trio Warkopi agar jadi diri sendiri dan tak meniru gaya Warkop DKI. 

Kemudian, jasa-jasa group hiburan atau pendidikan, penerbitan buku, jasa jasa pendidikan, produksi film, penyelenggaraan pameran untuk tujuan kebudayaan dan pendidikan.

Indro Warkop Sedih

Indro Warkop DKI tak menyangka jika ancaman hukuman Warkopi melakukan plagiat sangat tak main-main.

Mendengar ancaman hukuman sampai ada pidana penjara selama empat tahun, Indro mengaku sedih.

Indro Warkop pun memilih diam setelah mengetahui risiko yang ditanggung Warkopi seandainya masalah mereka dibawa ke jalur hukum.

Ternyata urusannya bukan hanya perdata, tapi juga pidana.

Mereka, lanjut Indro, bisa dipidana dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Dirjen HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) juga sempat ngomong bahwa ini (Warkopi) salah," kata Indro Warkop DKI dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (1/10/2021).

Mengetahui hal itu, Indro Warkop mengaku kaget. Ia tak sangka efeknya secara hukum tak main-main.

"Yang gue kaget nih gue terus terang Ded makanya gue sekarang milih diam, ternyata ada efek pidana gue pikir tadinya perdata doang. 4 tahun penjara Ded buat yang ngelakuin tiga orang itu sama manajemennya, menurut Dirjen HAKI ya yang gue baca," sambung Indro.

Terkait hal itu, pria berkepala plontos itu mengaku sedih usai mengetahui ancaman pidana yang menanti personel Warkopi.

Kesedihan tersebut dikarenakan para personel Warkopi masih berusia muda.

"Sedih gua, sedih gua bapak Ded. Mereka anak-anak," ungkapnya.

Kini sahabat mendiang Dono dan Kasino ini lebih memilih diam, pasalnya Indro mengatakan pihak Warkopi akan berhadapan langsung dengan anak-anaknya terkait dugaan tindak plagiat yang dilakukan.

Mengingat HAKI telah resmi dihibahkan kepada anak-anak Warkop DKI sejak 2004 silam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved