Bandar Lampun

2 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah di Bandar Lampung Diciduk, Modus Sama dengan Curanmor

Tim opsnal Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua orang tersangka pelaku pencurian spesialis pembobol rumah.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Joviter
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana. 2 Pelaku Spesialis Pembobol Rumah di Bandar Lampung Diciduk, Modus Sama dengan Curanmor 

"Kami curigai ada beberapa kejadian dengan modus dan waktu yang mirip, tapi kami masih melakukan pendalaman terhadap lokasi lainnya," kata Devi.

Devi menambahkan, para tersangka bakal diterapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Turut diamankan 3 unit ponsel diduga hasil curian, yang belum sempat dijual oleh tersangka.

"Barang bukti lain ada kunci kunci dan peralatan yang digunakan untuk mencongkel pintu dan jendela," kata Devi.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved