KDRT di Lampung Tengah
Pria di Lampung Tengah Tega Pukuli dan Jambak Istrinya Berkali-kali
Resty mengalami luka dan memar di bagian wajah dan tubuhnya akibat dipukuli oleh sang suami berkali-kali.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Saya lempar dengan pot bunga, saya jambak (rambut), saya benturkan kepalanya ke dinding, saya lempar dengan batako (ke arah korban)," ujar Hani.
Pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
Tim Reskrim Polsek Terbanggi Besar mengamankan seorang pria di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Lampung Tengah yang menganiaya istrinya.
Pria bernama Hani (31) itu diamankan karena telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri, Resti (30), Jumat (1/10/2021) lalu.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Made Silva Yudiawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya menerangkan, Resti mengalami luka dan memar di tubuh dan wajahnya.
"Korban melapor jika suaminya telah melakukan kekerasan fisik dengan memukuli dan membenturkan muka korban ke dinding rumah," kata AKP Made Silva Yudiawan, Kamis (7/10/2021).
Hani ditangkap dengan barang bukti hasil hasil visum dan juga satu unit telepon genggam milik korban yang rusak dibanting oleh pelaku.
"Pelaku emosi kepada korban, karena korban mengunakan nomor WhatsApp milik pelaku di handphone milik korban," jelas Kapolsek AKP Made Silva Yudiawan.