Apa Itu

Apa Itu KPK dan FPB dalam Pelajaran Matematika

Masih banyak yang sering terbalik antara cara operasional KPK dengan FPB dalam matematika. Berikut penjelasan tentang apa itu KPK dan apa itu FPB.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Pixabay/Gerd Altmann
Ilustrasi angka. Apa Itu KPK dan FPB dalam Pelajaran Matematika 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Materi terkait apa itu KPK dan apa itu FPB acapkali diajarkan pada pelajaran matematika semasa sekolah.

Meski telah dikenalkan sejak kecil, masih banyak yang sering terbalik dalam mengoperasikan KPK dan FPB.

Lalu seperti apa sebenarnya cara pengoperasiannya?

Untuk mengetahui lebih jelas, berikut penjelasan selengkapnya.

Dalam operasi bilangan, angka ternyata bisa dibagi menjadi bagian terkecil dan juga dapat dilipatgandakan.

Baca juga: Apa Itu Bilangan Riil dalam Matematika dan Contohnya

Hal tersebut yang kemudian disebut dengan faktor dan kelipatan.

FPB adalah singkatan dari faktor persekutuan terbesar.

Sementara, KPK adalah kelipatan persekutuan terkecil.

Supanya lebih mudah memahaminya, coba perhatikan kata kunci “faktor” dan “kelipatan”.

Faktor sendiri diketahui sebagai bilangan-bilangan yang dapat membagi sampai habis suatu bilangan, tetapi hasilnya tidak boleh dalam bentuk desimal.

Baca juga: Apa Itu Barisan dan Deret dalam Matematika

Misalnya, faktor dari 16 adalah 1,2,4, 8,dan 16.

Sedangkan, kelipatan suatu bilangan adalah bilangan-bilangan yang merupakan hasil kali bilangan tersebut dengan bilangan bulat positif.

Contohnya, kelipatan dari 5 adalah 5, 10, 15, 20, dan seterusnya.

Namun, dalam menentukan FPB dan KPK diperlukan operasi Faktorisasi Prima yang bisa digambarkan dalam pohon faktor untuk memudahkan perhitungan.

Bila istilah tersebut dilihat secara terpisah, bilangan prima diketahui merupakan bilangan bulat positif dengan dua faktor, yaitu hanya dapat dibagi 1 dan bilangan itu sendiri. Misalnya, 2, 3, 5, 7, 11.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved