Berita Terkini Artis

Rizky Billar dan Lesti Kejora Resmi Diadukan ke Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

Jika aduan terbukti benar adanya, Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam dihukum 10 tahun penjara.

Tayang:
Editor: taryono
Instagram @rizkybillar
Ilustrasi. Rizky Billar dan Lesti Kejora terancam dihukum 10 tahun penjara jika aduan terbukti benar adanya. 

“Saya hanya menulis pendapat saya, apa yang saya pahami di dalam hukum Islam tentang pernikahan siri,” ujarnya.

Dalam pernyataannya di akun Facebooknya, Mila menyebut bahwa ijab kabul dua kali itu tidak ada dalam syariat pernikahan siri.

“Di mana pernikahan siri itu pencatatannya harus lewat itsbat karena di dalam yang saya pahami di Islam itu tidak ada yang namanya ijab kabul dua kali,” bebernya.

Yang disesalkan, lanjut Mila, bahwa ijab kabul dua kali yang dilakukan Lesti dan Billar hanya untuk tontonan dan kepentingan tertentu.

Sehingga, Mila menilai pernikahan keduanya melanggar undang-undang.

“Ketika pendaftaran ke KUA mereka tidak mengatakan menikah secara agama,”

“Padahal di dalam aturan negara Undang-Undang Tahun 74 itu Pasal 2 Ayat 1 bahwa pernikahan adalah sah ketika dilakukan secara agama dan kepercayaan,” jelasnya.

Untuk ayat kedua, sambung Mila, pernikahan keduanya dicatatkan ke KUA jika ayat 1 sudah dilakukan secara agama.

“Jadi tinggal mencatatkan saja, nah kenapa harus ada ijab kabul 2 kali? Ijab kabul dua kali ini kan hanya untuk tontonan, hanya untuk komoditas itu yang kita sesalkan,” ucap Mila.

Mila menegaskan bahwa ia tidak mempermasalahkan pengakuan Lesti dan Billar tentang pernikahan siri keduanya.

“Sekali lagi saya tidak mengatakan bahwa nikah siri itu tidak boleh ya. Itu sah secara agama,” kata Mila.

Justru, Mila adalah seseorang yang sangat mendukung siapapun yang menyegerakan nikah siri.

“Jadi kalau ada suara-suara, lebih baik ke sini daripada nikah siri itu keliru,” tandasnya.

Hanya Akan Laporkan Rizky Billar

Mila tetap teguh untuk melaporkan Rizky Billar ke polisi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved