Lampung Selatan

Lampung Selatan Terancam Kembali ke PPKM Level 3

Sekretaris Satgas Penanganan Covi-19 Lampung Selatan Badruzzaman mengatakan, pihaknya saat ini terus mengejar target vaksinasi.

Tribunlampung.co.id/Domi
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Selatan Badruzzaman. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Kabupaten Lampung Selatan terancam kembali ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Itu jika dalam dua minggu ke depan progres vaksinasi Covid-19 tidak dapat mencapai target 50 persen.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Selatan Badruzzaman mengatakan, pihaknya saat ini terus mengejar target vaksinasi.

Pasalnya, apabila target tidak tercapai, Lampung Selatan bisa kembali ke PPKM Level 3.

Baca juga: Bandar Lampung Kini PPKM Level 2, Wali Kota Eva Minta Warga Tetap Disiplin Prokes

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 hingga 1 serta mengoptimalkan posko Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Covid-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Pada butir kedua Inmendagri itu diterangkan bahwa dalam penetapan level wilayah. salah satu indikatornya yakni capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 pada lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Badruzzaman menegaskan pihaknya akan memprioritaskan kegiatan vaksinasi tersebut.

Masalahnya, kata dia, ketersediaan vaksin saat ini belum mencukupi.

"Tentunya kita berharap ketersediaan vaksin di Lampung Selatan cukup. Karena kendalanya sekarang vaksin yang kurang," katanya.

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Ubah Mekanisme PTM Pasca Berstatus PPKM Level 2

"Kalau tenaga medis sudah siap, jumlahnya sekitar 250 dan tersebar di puskesmas yang ada di Lampung Selatan," terangnya.

Badruzzaman menuturkan, pihaknya mendapat angin segar, karena Pemkab Lampung Selatan mendapat dosis sekitar 100 ribu vaksin.

"Hasil rapat kemarin, kami mendapat vaksin sekitar 100 ribu dosis. Kami tinggal menerima, dan mendistribusikannya," katanya.

"Harapannya kami dapat memenuhi target yang dipersyaratkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Kurang lebih 2 minggu ke depan," jelasnya.

Dalam Inmendagri itu disebutkan, penurunan level kabupaten atau kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Lalu, penurunan level kabupaten atau kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Poin penting dalam Inmendagri tersebut kabupaten atau kota diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi dengan ketentuan.

Apabila target vaksinasi tidak tercapai dalam 2 minggu, maka kabupaten atau kota tersebut akan kembali ke level sebelumnya.

( Tribunlampung.co.id / Dominius D Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved