Berita Terkini Artis

Peringatan Keras untuk Rizky Billar Jika Tak Segera Minta Maaf ke Publik

Pihak KPI Jatim akan siapkan dua saksi jika Rizky Billar dan Lesti Kejora tak meminta maaf ke publik.

Tayang:
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Instagram/@rizkybillar
Ilustrasi. KPI Jatim Siapkan 2 Saksi Jika Rizky Billar Tak Minta Maaf ke Publik. 

Baru ini, Mila mengungkapkan keinginan dari laporan yang ia buat terhadap Rizky Billar dan Lesti.

Mila berharap Rizky Billar dan Lesti mengakui kesalahan soal dugaan pembohongan publik.

Menurutnya, jika keduanya mengakui kesalahan makan kejujuran mereka nantinya akan menjadi amal jariyah.

“Supaya menyadari hal itu adalah salah karena Insya Allah Lesti dan Billar melakukan amal jariyah,” kata Mila.

Bukan hanya itu, Mila juga berharap dengan begitu Rizky Billar dan Lesti dapat menyadarkan dan mengedukasi banyak orang seperti apa pernikahan siri yang sesuai dengan syariat agama.

“Karena omongan mereka itu, menyadari bahwa hari itu salah. Itu juga akan menyadarkan banyak orang bahwa ini loh jalur yang harus dilakukan ketika nikah siri,” bebernya.

Yang paling disoroti Mila yakni persoalan ijab kabul yang dilakukan dua kali oleh Rizky Billar dan Lesti.

Terlebih, acara pernikahan keduanya itu menjadi sebuah sorotan dan tontonan publik.

“Saya hanya menulis pendapat saya, apa yang saya pahami di dalam hukum Islam tentang pernikahan siri,” ujarnya.

Dalam pernyataannya di akun Facebooknya, Mila menyebut bahwa ijab kabul dua kali itu tidak ada dalam syariat pernikahan siri.

“Di mana pernikahan siri itu pencatatannya harus lewat itsbat karena di dalam yang saya pahami di Islam itu tidak ada yang namanya ijab kabul dua kali,” bebernya.

Yang disesalkan, lanjut Mila, bahwa ijab kabul dua kali yang dilakukan Lesti dan Billar hanya untuk tontonan dan kepentingan tertentu.

Sehingga, Mila menilai pernikahan keduanya melanggar undang-undang.

“Ketika pendaftaran ke KUA mereka tidak mengatakan menikah secara agama,”

“Padahal di dalam aturan negara Undang-Undang Tahun 74 itu Pasal 2 Ayat 1 bahwa pernikahan adalah sah ketika dilakukan secara agama dan kepercayaan,” jelasnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved