Berita Terkini Nasional

Dipecat KPK, Mantan Pegawai Kini Jualan Nasi Goreng hingga Cemilan

Dipecat KPK, mantan pegawai KPK kini jualan nasi goreng hingga makanan ringan alias cemilan.

Editor: taryono
Istimewa
Tigor merupakan korban tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berujung pemecatan pada 30 September 2021. (Ist) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dipecat KPK, mantan pegawai kini jualan nasi goreng hingga makanan ringan alias cemilan.

Hal ini diungkap mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Berikut sejumlah kabar terbaru terkait nasib 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan secara terhormat karena tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan ( TWK).

Setelah tidak bekerja di KPK, beberapa pegawai memilih untuk berdagang.

Informasi ini dibenarkan oleh mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, yang juga termasuk dalam daftar 57 pegawai tak lulus TWK.

Dari data yang diperoleh Yudi, ia menyebut setidaknya ada tujuh rekannya yang dipecat dari lembaga antirasuah memilih untuk berdagang.

Mayoritas mereka, memilih untuk berdagang makanan.

Mulai dari dagang nasi goreng hingga makanan ringan alias cemilan.

"Sampai saat ini di catatan saya ada tujuh (yang berjualan)," ujar Yudi Purnomo saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (11/10/2021).

Baca juga: Syamsi Roli Bantah Hindari Wartawan Seusai Diperiksa Penyidik KPK di Polda Lampung

Yudi menjabarkan, satu di antara tujuh rekannya yang kini berdagang adalah mantan fungsional Biro Hukum KPK Juliandi Tigor Simanjuntak.

Tigor, sapaan karib Juliandi Tigor Simanjuntak, memilih untuk berjualan nasi goreng.

Menurut Yudi, Tigor berjualan nasi goreng di daerah rumahnya.

Selain Tigor, ada juga mantan fungsional Jejaring Pendidikan KPK Anissa Rahmadhany yang kini berjualan sambal dan masakan Korea.

Ninis, sapaan karib Anissa, membuat berbagai sambal dan masakan Korea dengan nama produk Nini's Kitchen.

Kemudian, lanjut Yudi, mantan Dit Deteksi dan Analisis Korupsi Panji Prianggoro berjualan Empal Gentong serta masakan matang.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved