Berita Terkini Nasional

Kepala Dusun Digerebek Bersama Istri Orang Tengah Malam, Kini Balas Laporkan Warga ke Polisi

Seorang suami sengaja pulang dari perantauan di Kalimantan untuk menggerebek istrinya yang berselingkuh dengan seorang kepala dusun di Tuban, Jawa Tim

Tayang:
SURYA.CO.ID/M Sudarsono
Warga berdemo dan menyegel kantor Pemerintah Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jumat (1/10/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TUBAN - Seorang suami sengaja pulang dari perantauan di Kalimantan untuk menggerebek istrinya yang berselingkuh dengan seorang kepala dusun di Tuban, Jawa Timur.

Kasus tersebut kini berbuntut panjang. Pak Kadus bernama Slamet Idul Adha (33) kini melaporkan kepala desa dan 8 warga lainnya ke polisi.

Pak Kadus menuding kepala desa dan 8 orang yang dilaporkan polisi tersebut diduga menghasut warga lain untuk menggelar demo menolak dirinya sebagai kepala dusun.

Seperti dketahui, setelah peristiwa penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (5/1/2021), warga kemudian menggelar aksi demo meminta Kadus Slamet Idul Adha mundur dari jabatannya.

Sejumlah poster penolakan terpampang di pintu gerbang kantor Pemerintah Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Jumat (1/10/2021).

Baca juga: Tangis Ibu dan Anak Pecah Saat Gerebek Suami Selingkuh di Kosan

Baca juga: Pegawai Bank Mengaku Kerja di Luar Kota, Dibuntuti Suami Ternyata Berduaan di Kamar Kos

Aksi demo itulah yang membuat Slamet tak terima hingga melaporkan kepala desa dan 8 warga lainnya.

Kadus laporkan kepala desa dan warga 

Slamet Idul Adha (33), Kepala Dusun Kenti, Desa Talangkembar, Kecamatan Montong, kabupaten Tuban, Jawa Timur, melaporkan 9 warganya ke polisi. 

Dari sembilan warga yang dia laporkan ke polisi, salah satunya adalah kepala desa Talangkembar, Kurniali (40).

Pelaporan dibuat Slamet Idul Adha karena dia 9 orang tersebut telah menghasut sehingga terjadi aksi demo beberapa waktu lalu.  

"Ada Kades dan 8 warga kita laporkan, jadi 9 orang yang kita laporkan ke Polres Tuban pada Kamis lalu," kata kuasa hukum Slamet Idul Adha, Heri Subagyo, Minggu (10/10/2021).

Heri menjelaskan, mereka dilaporkan terkait dugaan tindakan pidana menghasut sebagaimana sesuai pasal 160 KUHP.

Kemudian menggelar aksi demo di balai desa setempat tanpa adanya surat pemberitahuan kepada pihak berwajib. Dampaknya, pelayanan desa terganggu karena balai desa disegel oleh massa aksi, Jumat (1/10/2021), pagi. 

"Kades Talangkembar kelihatan melakukan pembiaran demo, sehingga terjadi penutupan kantor desa," ungkapnya. 

Ia menduga, kades dan 8 warga lainnya menghalang-halangi pelaksanaan penetapan pengadilan dengan nomor nomor 130/G/2021/PTUN.Sby tanggal 23 September 2021.

Sumber: Surya
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved