Berita Terkini Nasional

Aipda Roni Syahputra yang Bunuh 2 Gadis Divonis Hukuman Mati

Aipda Roni Syahputra divonis hukuman mati. Terdakwa adalah anggota Polres Pelabuhan Belawan

Editor: taryono
kolase Tribunmedan.com
Ilustrasi - Aipda Roni Syahputra divonis hukuman mati. Terdakwa adalah anggota Polres Pelabuhan Belawan 

Selanjutnya, terdakwa membunuh kedua korban dengan menutup wajah kedua korban menggunakan bantal.

Wajah kedua korban sempat dilakban, sebelum dibuang ke dua lokasi terpisah.

"Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdangbedagai," pungkas jaksa.(cr21/tribun-medan.com)

sumber: Tribun Medan


Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved