Berita Terkini Nasional
Uang Rp 38 Juta Milik IRT Raib Kena Tipu 4 Orang, Sempat Berikan Kartu ATM dan Pin
Uang Rp 38 juta milik IRT raib kena tipu 4 orang, sempat berikan kartu ATM dan pin ke pelaku penipuan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MAGELANG - Uang Rp 38 juta milik IRT raib kena tipu 4 orang, sempat berikan kartu ATM dan pin ke pelaku penipuan.
Diketahui, seorang ibu rumah tangga atau IRT kena tipu hingga puluhan juta, modus pelaku sumbangan untuk gereja.
Polres Magelang Kota mengungkap kasus penipuan atau penggelapan yang merugikan korban MJS (70), IRT, warga Wates, Magelang Utara hingga puluhan juta rupiah.
Wakapolres Magelang Kota Kompol Supriyadi, saat memimpin Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (12/10/2021) mengatakan ada empat tersangka yang berhasil ditangkap.
Mereka yakni AM (54) asal Sulawesi Selatan, SD (52) asal Kalimantan Barat, SS (48) asal Jakarta Utara dan II ( 51) asal Sulawesi Tengah.
Baca juga: Bu Camat yang Kepergok Selingkuh dengan Pejabat Mengaku Dianiaya
Para tersangka ditangkap beserta barang bukti berupa 1 buah ATM BCA (milik korban), dan uang tunai Rp 10.467.000 ( sisa hasil penipuan).
Kemudian, uang tunai Rp 100.000 beserta satu bendel potongan kertas warna pink yang berada di amplop coklat.
Kemudian, 143 kartu ATM berbagai jenis bank dan 4 potong pakaian, yang dipakai tersangka saat kejadian.
"Modus dari empat tersangka berpura-pura mengaku menjadi pendeta yang akan menyumbang gereja."
"Dengan meminta tolong korban untuk menitip transfer uang dengan iming-iming akan diberikan imbalan sehingga korban terperdaya,” ungkap Supriyadi.
Baca juga: IRT Kena Tipu hingga Puluhan Juta, Modus Pelaku Sumbangan untuk Gereja
Baca juga: Bupati Garut Rudy Gunawan: Dari Rp 20 Juta Sampai Rp 25 Miliar Itu Gak Logis
Supri menambahkan, setelah terperdaya, korban memberikan ATM beserta nomor PIN kepada tersangka.
Seusai bertransaksi, kartu ATM milik korban di tukar dengan kartu ATM yang tidak berlaku.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebanyak Rp. 38.606.852.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidan kurungan penjara selama empat tahun,” pungkasnya.
Kena Order Fiktif
Kasus penipuan sebelumnya juga pernah terjadi di Kota Bandar Lampung.
Umi Kulsum (30), warga Jalan Wartawan, Gang Saburai, Gunung Sulah, Bandar Lampung menjadi korban penipuan.
Penipuan yang dialami Ibu dua anak ini, setelah 180 orderan nasi kotak dari salah satu konsumennya pada Minggu (25/7/2021), ternyata fiktif.
Alhasil, sebagian nasi kotak yang sudah terlanjur dibuat tersebut diberikan untuk anak yatim di panti asuhan.
"Saya sudah ikhlas. Anggap saja ini jadi pengalaman buruk selama saya dagang," kata Umi, Senin (26/7/2021).
Umi menceritakan, usaha nasi kotak ia rintis sejak setahun terakhir.
Namun baru kali ini ia mendapat order fiktif yang masuk ke ponselnya pada Sabtu (24/7/2021) malam.
Si pemesan menyebut atas nama Husen, minta diantar 180 kotak nasi ayam kecap ke depan masjid Al Mabrur, Kupang Kota, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Menurut Umi, si pemesan beralasan order sebanyak itu untuk disajikan dalam acara yang diadakan di masjid tersebut.
"Minggu siang abis zuhur saya antar ke lokasi. Setengah jam sebelum berangkat dia share lokasi," kata Umi.
Begitu sampai di lokasi, nomor ponsel pemesan masih merespon.
Namun Umi diperintahkan menuju rumah di depan masjid tersebut.
Setelah dihubungi kembali, nomor ponsel Umi sudah di blokir si pengorder fiktif.
"Saya yakin karena dia minta cepat, makanya siang itu saya antar sendiri pake motor," kata Umi.
Untungnya, warga sekitar yang kasihan melihat Umi kompak membeli 80 kotak nasi ayam kecap tersebut.
"Jadi yang 80 kotak itu akhirnya dibayar sama warga. Sisa 100 kotak lagi yang belum saya kirim sudah saya kasih ke panti asuhan," kata Umi.
Umi mengatakan, nasi kotak yang ia jual biasa dipromosikan lewat sosial media Facebook.
Dari sana, calon pembeli bisa menghubungi nomor WhatsApp untuk melakukan pemesanan
"Biasanya memang gak pernah pakai DP, jadi begitu terima baru pesanan saya buat," kata Umi.
Atas kejadian tersebut, Umi memperkirakan kerugian sekitar Rp 1.5 Juta.
Namun dirinya enggan melaporkan ke polisi.
"Dia pesan 150 kotak harga Rp 8 ribu, 30 kotak lagi itu harga per porsinya Rp 12 ribu," kata Umi.
Agar kejadian tersebut tak terulang lagi, Umi mengaku bakal memberlakukan pembayaran pesanan dengan uang muka.
"Iya minimal bayar setengah dulu," kata Umi.
Sementara itu, order fiktif yang dialami pelaku usaha kecil ini sedang dialami aparat kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana menyebut jajarannya sudah diturunkan ke lapangan memastikan order fiktif tersebut.
Menurutnya, sejumlah warga yang menjadi korban sudah dimintai keterangan.
"Sementara ini belum ada laporan yang masuk," kata Resky.
Resky berharap korban yang merasa dirugikan secara materil bisa membuat laporan ke Polsek atau Polresta.
Kendati demikian, pihaknya tetap menelusuri pelaku yang membuat sejumlah pedagang kecil merugi.
"Kepada masyarakat ke depannya dapat tetap waspada dan tidak mudah percaya. Agar hal serupa tidak terulang lagi," kata Resky.
Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJogja.com dan Tribunnews.com