Berita Terkini Nasional

Bupati Garut Rudy Gunawan: Dari Rp 20 Juta Sampai Rp 25 Miliar Itu Gak Logis

Bupati Garut sebut wanita yang utang rentenir Rp 20 juta menjadi Rp 25 miliar tak masuk akal dan kemudian berbohong.

Tribunjabar.id/Sidqi
Ineu Siti Nurjanah (31), perempuan yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/10/2021). Bupati Garut sebut wanita yang utang rentenir Rp 20 juta menjadi Rp 25 miliar tak masuk akal dan kemudian berbohong. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, GARUT - Bupati Garut sebut wanita yang utang rentenir Rp 20 juta menjadi Rp 25 miliar tak masuk akal dan kemudian berbohong.

Diketahui, Bupati Garut Rudy Gunawan angkat bicara terkait kasus Garut atau kasus begal palsu di Jalan Raya Cisurupan-Cikajang.

Kasus begal palsu ini bermula dari seorang perempuan bernama Ineu Siti Nurjanah yang mengaku terjerat utang pada rentenir.

Capek terus-terusan ditagih, Ineu Siti Nurjanah akhirnya mengarang cerita bohong, mengaku uang Rp 1,3 miliar miliknya dirampok.

Ineu Siti Nurjanah berharap dengan menjadi korban begal, sang rentenir menjadi iba.

Baca juga: Kronologi Utang Rentenir Rp 20 Juta Bengkak Jadi Rp 20 Miliar di Garut

Apa daya, akting Ineu Siti Nurjanah diketahui polisi dan dia kini menjadi tersangka.

Bupati Garut Rudy Gunawan menyebut utang Ineu Siti Nurjanah yang membengkak sampai Rp 25 miliar itu tidak logis.

Meski demikian, dia menilai kasus Garut ini membuka mata para korban rentenir untuk segera melapor.

"Ya bagus aja bagi dia, kan jadinya pemicu buat korban rentenir lain di Cikajang agar melapor."

"Apalagi tagihannya dengan intimidasi apalagi bunganya besar, ada hukum yang mengatur soal itu," ujar Bupati Garut Rudy Gunawan saat ditemui Tribunjabar.id, Selasa (12/10/2021).

Baca juga: Terlilit Utang ke Rentenir Mencapai Rp 25 Miliar, Wanita Asal Garut Kini Harus Merasakan Sel Tahanan

Ia menjelaskan, jika masyarakat Garut termintimidasi rentenir, maka bisa melaporkan ke aparat penegak hukum.

Karena menagih utang menurutnya tidak boleh dengan kekerasan atau pun dengan ancaman.

 "Jadi bisa bergeser ke pidana kalo seorang rentenir nagih-nagih dan sebagainya."

"Apalagi kan bisa dikenakan bank gelap yang memperdagangkan uang, jadi ya lapor saja jika ada ancaman," ungkapnya.

Rudy menyebut jika rentenir tersebut bekerja melayani dan meminjamkan uang dengan bunga yang tidak masuk akal kepada puluhan hingga ratusan nasabah, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai bank gelap. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved