Lampung Selatan
Polsek Jati Agung Lampung Selatan Amankan Penyalah Guna Narkoba, BB 15 Klip Sabu
Jajaran Kepolisian Jati Agung mengamankan salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba, BB berupa sabu sebanyak 15 bungkus plastik klip bening.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Jajaran Kepolisian Jati Agung mengamankan salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan ini berdasarkan laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi jual beli narkoba didaerahnya.
Kapolsek Jatiagung, Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan pelaku YH diamankan Sabtu kemarin, di Desa Sidoharjo Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan, atas penyalahgunaan Narkoba.
"Penangkapan terhadap pelaku YH berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas transaksi jual beli narkoba didaerahnya. Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya pelaku berhasil kami amankan di Desa Sidoharjo Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan," katanya, Kamis (14/10/2021).
"Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 15 bungkus plastik klip bening, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah dompet kecil, 2 pak plastik klip bening, 1 bungkus plastik bening bekas pakai dan 1 buah sekop terbuat dari sedotan," jelasnya.
Baca juga: Pelayanan Samsat Keliling hadir di Sidomulyo, Lampung Selatan
Mayer menuturkan dari keterangan pelaku, barang itu ia dapat dari A warga Tegineneng.
"Pelaku mengatakan barang tersebut dia beli dari seseorang berinisal A, warga Tegineneng. Namun saat petugas melakukan penangkapan, orang tersebut sudah tidak ada di rumahnya (melarikan diri)," katanya.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Jati Agung. Guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terncam pasal 114 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )