Berita Terkini Artis
Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Peran Oknum TNI yang Terlibat Disorot
Selebgram Rachel Vennya dibantu kabur dari karantina di Wisma Atlet oleh oknum TNI.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara tengah menjadi sorotan publik.
Dikabarkan, selebgram sekaligus influencer sukses itu kabur karantina dibantu oleh oknum TNI.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu Rachel Venny baru saja pulang dari Amerika Serikat.
Kepulangannya ke Indonesia, Rachel Vennya seharusnya menjalankan isolasi sesuai dengan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Namun rupanya, diceritakan salah satu netizen yang memasukkan data Rachel Vennya ke Wisma Atlet, ia hanya menjalani karantina selama tiga hari.
Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Sanksi 1 Tahun Penjara Menanti
Baca juga: Medina Zein Tanggapi Tudingan Punya Utang ke Rachel Vennya
Yang seharusnya berdasarkan ketentuan harus menjalani karantina selama delapan hari.
Cerita itu pun langsung viral dan masih menjadi perbincangan hangat publik.
Mengetahui hal itu, Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS langsung menyelidi kebenaran dari kejadian tersebut.
Herwin BS mengungkapkan, Rachel Vennya kabur dari karantina dibantu oleh oknum TNI.
Di mana oknum TNI itu bertugas di bagian pengamanan Satgas Covid-19 di bandara.
“Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan non-prosedural,” kata Herwin BS pada Rabu (13/10/2021).
Diungkapkan Herwin, oknum TNI berinisial FS itu mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilakukan usai kepulangan dari luar negeri.
Keputusan Rachel Vennya memilih untuk karantina di RSDC Pademangan itu pun dinilai tak tepat.
Rachel Vennya, kata Herwin, seharusnya tak berhak mendapatkan isolasi di RSDC Pademangan Wisma Atlet, Jakarta Utara.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Ka Satgas Covid-19 No.12/2021 tanggal 15 September 2021 yang menyatakan bahwa yang berhak mendapatkan fasilitas Repatriasi para pekerja migran, mahasiswa atau pelajar.