Berita Terkini Artis

Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Peran Oknum TNI yang Terlibat Disorot

Selebgram Rachel Vennya dibantu kabur dari karantina di Wisma Atlet oleh oknum TNI.

Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Instagram/@rachelvennya
Ilustrasi. Rachel Vennya Dibantu Kabur Karantina di Wisma Atlet Oleh Oknum TNI, Kodam Jaya Selidiki Lebih Dalam. 

“Pada kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan fasilitas tersebut,” ucapnya.

Akibat ulahnya itu, Rachel Venny terancan hukuman 1 tahun penjara.

Ancaman itu ada dalam ketentuan sanksi aturan karantina yang diatur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.

Kemenkes hingga Anggota DPR Pinta Beri Sanksi Tegas

Kasus yang menyeret nama Rachel Vennya itu langsung disoroti oleh Kemenkes hingga anggota DPR RI.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, meminta aparat untuk memberikan sanksi tegas kepada Rachel Vennya.

Tak lupa pula oknum TNI yang diduga membantu selebgram itu kabur  harus dibeberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.

“Mendorong pihak aparat keamanan untuk menekan aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Nadia dikutip Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Atas kejadian itu, Nadia berharap masyarakat dapat patuh pada aturan kekarantinaan demi keamanan dan kebaikan bersama.

Diketahui, pandemi Covid-19 di Indonesia belum sepenuhnya hilang.

Nadia meminta seluruh pihak dapat mempertahankan penurunan kasus Covid-19 yang sudah dicapai oleh Indonesia.

Hal itu sangat penting agar perekonomian Indonesia bisa cepat pulih kembali.

“Saat ini kita mulai merasakan berbagai aktivitas sosial dan keagamaan sudah mulai bergerak, termasuk upaya untuk memulihkan ekonomi dan pariwisata,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani.

Netty menilai tindakan kabur yang dilakukan Rachel Vennya harus diberikan sanksi yang tegas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved