Peredaran Rokok Ilegal di Lampung

Rokok Ilegal Diamankan di Lampung Selatan Bernilai Rp 946 Juta

Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, rokok tersebut dikemas dalam karton yang dikamuflase muatannya.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joviter
Rokok ilegal yang diamankan di Lampung Selatan bernilai Rp 946 juta. 

Sopir Diperiksa

HDR, sopir truk BG 87XX FO yang mengangkut 58 dus rokok ilegal, menjadi terperiksa.

HDR masih menjalani pemeriksaan di kantor wilayah DJBC Sumbagbar guna pengembangan lebih lanjut.

Kabid Penindakan dan Penyidikan DJBC Sumbagbar Kunto Prasti Trenggono mengatakan, HDR merupakan warga Lampung.

"Jadi truknya itu dibawa dari Jawa Timur menuju Lampung," kata Kunto, Kamis (14/10/2021).

Namun Kunto belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai ke mana tujuan truk tersebut.

"Saat ini yang bersangkutan masih kita mintai keterangan," ucap Kunto.

Yang jelas, truk tersebut diberhentikan di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Memang kami mensinyalir di Lampung ini ada pengepul (rokok ilegal). Tapi itu masih kami selidiki lagi," tutur Kunto.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal.

Rokok tersebut didapat dari sebuah truk yang memuat 58 karton yang berisi ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai resmi.

Kunto mengatakan, rokok ilegal tersebut terdiri dari berbagai merek.

Operasi penindakan ini dilakukan di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (14/10/2021).

"Sebelumnya tim kami memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah truk dari Pulau Jawa yang hendak menyeberang menuju Lampung yang diduga mengangkut hasil tembakau ilegal berupa rokok," kata Kunto.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergegas untuk melakukan operasi patroli darat dengan menyisir Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

"Kemudian tim berhasil menemukan truk Colt Diesel dengan nomor polisi BG 87XX FO yang diduga mengangkut hasil tembakau ilegal di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni dan langsung melakukan pemeriksaan," kata Kunto.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved