Berita Terkini Nasional
Kelar Berhubungan dengan Suami, Istri Kaget Ada yang Naik di Atas Tubuhnya
Kelar berhubungan dengan suami, istri kaget ada yang naik di atas tubuh polosnya saat sedang tertidur.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kelar berhubungan dengan suami, istri kaget ada yang naik di atas tubuh polosnya saat sedang tertidur.
Diketahui, kasus percobaan rudapaksa terjadi di Kecamatan Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Seorang pria berinisial HR (25) ditangkap polisi karena mencoba merudapaksa kakak iparnya.
Adapun kakak iparnya yakni RMS (26), yang saat kejadian sedang tertidur tak mengenakan busana.
Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi dan dibawa di Mapolres Ogan Komering Ilir.
Baca juga: Jeritan Anak Gadis saat Pergoki Temannya Dirudapaksa Ayah, hingga Bikin Kaget Warga
Pelaku dan korban diketahui tinggal satu rumah.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto didampingi Kanit PPA Ipda Jamal membenarkan adanya percobaan rudapaksa tersebut
Kejadiannya Kamis (30/9/2021) sekira pukul 16.00 WIB terjadi di rumah korban di Dusun III Desa Celikah Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir.
"Saat itu korban baru pulang dari mengajar dan sekira jam 16.30 WIB, korban dan suami tengah berada dalam kamar dan berhubungan layaknya suami istri," jelas Kasat Reskrim.
Setelah selesai, suami korban keluar bermaksud membersihkan gerobak roti bakar.
Baca juga: 11 Siswa MTS Ciamis Tewas Tenggelam, Istri Ridwan Kamil Ajak Insan Pramuka Shalat Gaib
Korban pun tertidur dalam keadaan belum berpakaian dan saat itu pintu kamar terbuka.
Namun, ia terbangun karena ada seorang yang melompat ke atas tubuhnya.
"Korban pun memberontak dengan menepis tangan yang menutupi matanya tersebut dengan mengunakan tangan sebelah kanan korban sehingga orang tersebut berdiri," katanya.
Korban pun berdiri dan berteriak histeris, dan saat itu korban melihat orang tersebut adalah adik iparnya.
Dikatakan lebih lanjut, saat itu tersangka menyuruh korban diam dengan meletakan telunjuknya di mulutnya dan mengatakan 'diam Yuk (kakak ipar)'.
"Akan tetapi korban semakin teriak-teriak dengan kuat dan membuat tersangka keluar dari kamar korban," tambahnya.
Mendapati hal tersebut, korban langsung menutup dan mengunci pintu kamar sambil masih berteriak minta tolong.
Hingga tak lama kemudian, sang suami datang dan melaporkan kejadian kepada tetangga sekitar.
"Pada saat kejadian, pihak keluarga menghubungi Sat Reskrim Polres OKI, dengan gerak cepat kurang dari 1 jam pelaku berhasil diamankan saat akan melarikan diri," ungkap AKP Sapta.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP atau pasal 285 Jo 53 Ayat (1) KUHP.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres OKI dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, pelaku HR hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui kesalahannya telah melakukan tindak percobaan rudapaksa terhadap kakak iparnya.
"Saya waktu itu khilaf tidak sengaja melihat kakak ipar tidur tanpa busana. Pokoknya saya meminta maaf," tuturnya singkat.
Jeritan Anak Gadis
Kasus lainnya, terdengar jeritan anak gadis saat pergoki temannya dirudapaksa ayah, hingga bikin kaget warga sekitar yang sedang tertidur.
Diketahui, seorang anak gadis menjerit histeris lihat ayahnya berbuat tak senonoh pada temannya.
Mengetahui ibunya tidak pulang, sang anak pun lantas mengajak temannya, AJ (18) untuk bermalam di rumahnya.
Siapa sangka, ayahnya malah berbuat tak senonoh, merudapaksa AJ yang datang atas ajakannya.
Teriakan sang anak kemudian mengagetkan pelaku NH (45) dan AJ langsung lari menyelamatkan diri.
Warga yang kaget mendengar teriakan anak pelaku dan korban kemudian terbangun dan berdatangan ke TKP.
Saat melancarkan aksinya, pelaku menutup wajah korban menggunakan bantal.
Hal itu ia lakukan agar korban tidak bisa berteriak minta tolong saat dirudapaksa.
Namun aksi bejat pelaku dipergoki oleh anaknya, yang merupakan teman korban.
Sontak sang anak pun langsung berteriak dan membangunkan warga lainnya.
Dilansir dari TribunMadura.com, peristiwa itu terjadi di Kabupaten Sampang, Madura.
Korban berinisial AJ (18) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh tetangganya.
AJ dirudapaksa oleh korban saat tengah tertidur pulas.
Beruntung aksi rudapaksa itu diketahui anak pelaku, sehingga korban berhasil melarikan diri.
Keluarga korban pun kemudian mendatangi Polres Sampang, Jumat (15/10/2021).
Mereka mendatangi Polres Sampang untuk memenuhi panggilan PPA Polres Sampang setelah melaporkan kasus dugaan rudapaksa korban AJ tesebut.
Dalam kasus itu, mereka melaporkan NH (45), yang tidak lain adalah tetangganya sendiri, yang diduga tega merudapaksa korban.
Mat Tamrin (40), paman korban menuturkan, perbuatan bejat NH bermula saat istrinya sedang berpergian ke luar desa untuk melayat.
Saat itu, kondisi rumah NH sedang sepi, hanya ada NH bersama anak perempuannya yang usianya sepantaran dengan korban.
Mengetahui ibunya tidak pulang, anak NH pun lantas mengajak korban untuk bermalam di rumahnya.
Anak NH mengaku mengaku dirinya kerap merasa ketakutan jika tidur sendiri.
Karena berteman baik, korban pun menghendaki ajakan putri NH.
Keduanya pun berbincang dan bermain handphone hingga akhirnya tertidur pulas.
Namun, sekira pukul 00.30 WIB pada Jumat (8/10/2021), diam-diam NH nekat menghampiri korban hingga berbuat tak senonoh.
Ia bahkan menutup wajah korban menggunakan bantal agar tak bisa berteriak.
Namun, akhirnya perbuatan bejat pelaku itu diketahui anaknya sendiri.
"Pada saat itu AJ (korban) tidak bisa berteriak karena mukanya ditutup bantal."
"Tapi setelah anak dari NH ini mengetahui perbuatan ayahnya, seketika berteriak sambil keluar rumah untuk membangunkan tetangganya," kata Mat Tamrin.
Hal itu seketika membuat NH melepaskan cengkeramannya terhadap korban, sehingga korban dapat berteriak dan melarikan diri.
"Kami tidak kuat menahan emosi, karena sebelumnya NH juga melakukan hal yang sama kepada saudara ibu korban namun diselesaikan secara kekeluargaan," tuturnya.
"Jadi untuk saat ini tidak ada toleransi lagi dan kami tekatkan untuk melaporkan NH ke pihak kepolisian," imbuhnya.
Atas laporan itu, dirinya bersama ibu korban berharap kasus perkara ini dijalankan seadil-adilnya dan secepatnya mengamankan NH.
"Kami harapkan NH mendapatkan ganjarannya, kalau tidak kaki khawatir kejadian ini kembali terulang," harapnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto menyampaikan jika kasus perkara dugaan reudapaksa ini dalam tahap menunggu hasil visum.
"Sudah kami terima laporannya dan saat ini kami proses sesuai dengan prosedur yang ada," pungkasnya.
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribun Sumsel