Berita Terkini Nasional
Istri Ditawarkan Suami ke Pria Hidung Belang saat Hamil 4 Bulan, Pasang Tarif Rp 1 Juta
Seorang istri ditawarkan suami ke pria hidung belang saat hamil 4 bulan, pasang tarif Rp 1 juta meski tak melulu dapat sesuai tarif.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang istri ditawarkan suami ke pria hidung belang saat hamil 4 bulan, pasang tarif Rp 1 juta meski tak melulu dapat sesuai tarif.
Diketahui, polisi mengungkap kasus prostitusi yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur.
Namun ternyata, kasus prostitusi tersebut juga terjadi perdagangan manusia, di mana seorang suami menjual istrinya kepada pria hidung belang.
Pelaku bernama Dian (27), sementara sang istri berinisial EVS (23).
Saat pertama kali dijajakan ke pria hidung belang, kondisi EVS sedang hamil 4 bulan. Bahkan, layanan ranjang yang ditawarkan beragam, di antaranya bermain 3 orang.
Baca juga: Pasutri dan Pria Hidung Belang Digerebek Polisi Dalam Kamar Hotel di Surabaya
Diketahui, tersangka menjajakan istrinya sendiri sejak kandungan istrinya berusia empat bulan.
"Sejak September 2020 hingga selesai lahiran, selepas nifas kemudian dijajakan kembali oleh tersangka," beber Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Wulan, Jumat (15/10/2021).
Tersangka ditangkap di satu hotel, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan pada 30 September 2021.
Saat digrebek, polisi mendapatkan korban tengah melayani dua pria secara bersamaan.
Di mana salah seorangnya adalah Dian sendiri yang tak lain adalah suami EVS.
Baca juga: Gadis Digerayangi Ayah Teman Saat Menginap, Tak Bisa Teriak karena Dibekap Bantal
Baca juga: Suami Tawarkan Istri ke Pria Hidung Belang Sejak Hamil 4 Bulan, Tarifnya Rp 1 Juta
"Tersangka dan korban maupun saksi lalu kami amankan ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan," imbuhnya.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, disimpulkan Dian menjajakan istrinya demi fantasi dan pemenuhan kebutuhan ekonomi.
Korban ditawarkan melalui akun twitter, @Vi******FE dengan tarif satu juta rupiah.
"Tarif antara satu juta rupiah. Tetapi kadang juga menerima Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu, tergantung kriteria suaminya," terang Wulan.
EVS juga menceritakan alasan mengapa ia menerima tawaran suaminya.
"Korban terpaksa menerima tawaran suaminya karena beralasan takut ditinggal. Terlebih korban sedang hamil."
"Selain itu, juga faktor ekonomi karena keduanya sudah tidak lagi bekerja sebagai marketing property selama pandemi," tandasnya.
Guna menarik minat pria hidung belang, Dian mengunggah foto dan video EVS dari setengah hingga tanpa busana penuh sambil melayani tamunya.
Di sana tertulis caption Avail Bumil (Ibu hamil) Surabaya-Sidoarjo.
Karena perbuatannya itu, Dian terancam hukuman di atas empat tahun penjara dengan dijerat pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo.
Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Kelainan Orientasi
Kisah serupa juga pernah terjadi di Trenggalek.
Seorang suami jual istri untuk layanan berhubungan bertiga.
Aktivitas tak lazim ini terbongkar Satreskrim Polres Trenggalek saat di satu hotel di Kabupaten Trenggalek.
Belakangan diketahui pasangan suami istri ini memiliki kelainan orientasi.
Pasangan suami istri ini asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Keduanya sudah tiga tahun menjalankan bisnis tak biasa itu ke berbagai kota di Jawa Timur.
Aktivitas terlarang itu terbongkar, setelah Satreskrim Polres Trenggalek menangkap mereka saat beraktivitas di satu hotel di Kabupaten Trenggalek.
Saat ditangkap, pasangan suami istri itu tengah melayani hubungan bertiga dengan pelanggan mereka pada Selasa (14/9/2021).
Sang suami berinisial YW (35) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online tersebut.
YW menawarkan layanan bertiga itu lewat media sosial Twitter. Saat ada pelanggan, mereka akan menuju kota atau ke lokasi terdekat dari pelanggan.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, pasangan suami istri ini memang memiliki kelainan orientasi.
Hal ini yang melatarbelakangi sang suami menawarkan sang istri untuk melayani hubungan bertiga.
Untuk tarif sekali kencan, sang suami mematok tarif Rp 1,5 juta.
Dia senang kalau melihat istrinya berhubungan secara tidak normal, yaitu hubungan suami istri dengan tiga orang secara bersamaan,” kata Heru, saat jumpa pers, Jumat (17/9/2021).
Selain soal kelainan, kata Heru, layanan itu juga dijajakan karena alasan ekonomi.
Kasat Reksrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana menjelaskan, pasangan suami istri itu menawarkan layanan bertiga dengan cara berkeliling daerah.
Berdasarkan keterangan tersangka ke penyidik, ia pernah menjajakan layanan itu setidaknya di tiga kota, yakni Kediri, Surabaya dan Trenggalek.
“Dia (pasangan suami istri) keliling di Jawa Timur,” ungkapnya.
Polisi menyita beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi berupa kondom, pakaian, telepon genggam dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta.
Kini, YW harus mendekam di penjara. Ia diancam dengan Pasal 296 subsider Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak kelengkapan informasi dari kasus ini. Berikut rangkuman fakta-faktanya:
1. Mulai terbongkar
Dihimpun dari TribunJatim, kasus prostitusi online yang melibatkan YW berawal saat dirinya ditangkap polisi.
Ia diciduk saat berada di hotel Kabupaten Trenggalek pada Selasa (14/9/2021).
Saat ditangkap, YW bersama istrinya saat tengah melayani hubungan bertiga dengan pelanggan.
YW kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online tersebut.
Modus yang tersangka lakukan dengan menawarkan layanan bertiga itu lewat media sosial.
Saat ada pelanggan, tersangka akan menuju kota atau ke lokasi terdekat dari pelanggan.
YW diketahui melakukan bisnis haramnya itu di sejumlah kota di Jawa Timur.
Seperti Kota Surabaya, Trenggalek, dan Kediri.
2. Punya orientasi menyimpang
Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, pasangan suami istri ini memang memiliki kelainan orientasi dalam hal hubungan suami istri.
Hal ini yang melatarbelakangi sang suami menawarkan sang istri untuk melayani hubungan bertiga.
Untuk tarif sekali kencan, sang suami mematok tarif Rp 1,5 juta.
"Dia senang kalau melihat istrinya berhubungan badan secara tidak normal, yaitu hubungan suami istri dengan tiga orang secara bersamaan,” kata Heru, dikutip dari TribunJatim, Sabtu (18/9/2021).
Selain soal kelainan, kata Heru, layanan itu juga dijajakan karena alasan ekonomi.
3. Pengakuan YW
Saat digelandang polisi di Mapolres Treggalek, Jumat (17/9/2021), YW mengaku menjajakan istri dan dirinya karena memiliki kelainan.
“Penyimpangan,” kata YW, dikutip dari TribunJatim.
YW juga mengaku telah berkeliling kota untuk menjalankan bisnis terlarang itu.
Selain di Trenggalek, ia juga mengaku pernah mendapat pelanggan dari Kota Surabaya.
Keterangan polisi bahkan menyebut, bukan hanya dua kota tersebut, YW dan istrinya juga biasa membuka layanan hubungan bertiga di Kediri.
YW mengakui, ide untuk menawarkan layanan aktivitas hubungan intim menyimpang itu berasal dari dirinya.
“Dari saya,” akunya, saat ditanyai polisi.
Artikel ini sebagian telah tayang di Surya