Berita Terkini Nasional

Pasutri dan Pria Hidung Belang Digerebek Polisi Dalam Kamar Hotel di Surabaya

Pasutri dan pria hidung belang digerebek polisi dalam kamar hotel, sedang beradegan ranjang 3 orang.

Bangkapos.com/Istimewa
Ilustrasi penggerebekan. Pasutri dan pria hidung belang digerebek polisi dalam kamar hotel, sedang beradegan ranjang 3 orang. 

Sang suami berinisial YW (35) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online tersebut.

YW menawarkan layanan bertiga itu lewat media sosial Twitter. Saat ada pelanggan, mereka akan menuju kota atau ke lokasi terdekat dari pelanggan.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo mengatakan, pasangan suami istri ini memang memiliki kelainan orientasi.

Hal ini yang melatarbelakangi sang suami menawarkan sang istri untuk melayani hubungan bertiga.

Untuk tarif sekali kencan, sang suami mematok tarif Rp 1,5 juta.

Dia senang kalau melihat istrinya berhubungan secara tidak normal, yaitu hubungan suami istri dengan tiga orang secara bersamaan,” kata Heru, saat jumpa pers, Jumat (17/9/2021).

Selain soal kelainan, kata Heru, layanan itu juga dijajakan karena alasan ekonomi.

Kasat Reksrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana menjelaskan, pasangan suami istri itu menawarkan layanan bertiga dengan cara berkeliling daerah.

Berdasarkan keterangan tersangka ke penyidik, ia pernah menjajakan layanan itu setidaknya di tiga kota, yakni Kediri, Surabaya dan Trenggalek.

“Dia (pasangan suami istri) keliling di Jawa Timur,” ungkapnya.

Polisi menyita beberapa barang bukti seperti alat kontrasepsi berupa kondom, pakaian, telepon genggam dan uang tunai senilai Rp 2,5 juta.

Kini, YW harus mendekam di penjara. Ia diancam dengan Pasal 296 subsider Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Simak kelengkapan informasi dari kasus ini. Berikut rangkuman fakta-faktanya:

1. Mulai terbongkar

Dihimpun dari TribunJatim, kasus prostitusi online yang melibatkan YW berawal saat dirinya ditangkap polisi.

Sumber: Surya
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved