Berita Terkini Nasional
Pasutri dan Pria Hidung Belang Digerebek Polisi Dalam Kamar Hotel di Surabaya
Pasutri dan pria hidung belang digerebek polisi dalam kamar hotel, sedang beradegan ranjang 3 orang.
"Korban terpaksa menerima tawaran suaminya karena beralasan takut ditinggal. Terlebih korban sedang hamil."
"Selain itu, juga faktor ekonomi karena keduanya sudah tidak lagi bekerja sebagai marketing property selama pandemi," tandasnya.
Guna menarik minat pria hidung belang, Dian mengunggah foto dan video EVS dari setengah hingga tanpa busana penuh sambil melayani tamunya.
Di sana tertulis caption Avail Bumil (Ibu hamil) Surabaya-Sidoarjo.
Karena perbuatannya itu, Dian terancam hukuman di atas empat tahun penjara dengan dijerat pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo.
Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Kelainan Orientasi
Kisah serupa juga pernah terjadi di Trenggalek.
Seorang suami jual istri untuk layanan berhubungan bertiga.
Aktivitas tak lazim ini terbongkar Satreskrim Polres Trenggalek saat di satu hotel di Kabupaten Trenggalek.
Belakangan diketahui pasangan suami istri ini memiliki kelainan orientasi.
Pasangan suami istri ini asal Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Keduanya sudah tiga tahun menjalankan bisnis tak biasa itu ke berbagai kota di Jawa Timur.
Aktivitas terlarang itu terbongkar, setelah Satreskrim Polres Trenggalek menangkap mereka saat beraktivitas di satu hotel di Kabupaten Trenggalek.
Saat ditangkap, pasangan suami istri itu tengah melayani hubungan bertiga dengan pelanggan mereka pada Selasa (14/9/2021).