Bandar Lampung

Polresta Bandar Lampung Amankan Pelaku Perampasan Mobil Mahasiswa di Lapangan Saburai

Aparat kepolisian dikabarkan telah mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat perampasan satu unit mobil saat korban nongkrong di Lapangan Saburai

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id / Joeviter Muhammad
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana. Aparat kepolisian dikabarkan telah mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat perampasan satu unit mobil. 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat kepolisian dikabarkan telah mengamankan sejumlah pelaku yang terlibat perampasan satu unit mobil.

Adapun mobil Yaris BE 1062 XX tersebut milik korban Guritno Tri Widianto (19) warga Bumi Jaya, Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Korban yang merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi di Bandar Lampung ini menjadi korban perampasan saat sedang nongkrong di Lapangan Saburai,Enggal, Sabtu (9/10/2021).

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana membenarkan hal tersebut.

"Iya sudah diamankan," kata Devi, saat dikonfirmasi, Minggu (17/10/2021).

Baca juga: Kejahatan Dunia Maya Mengintai, Polresta Bandar Lampung Imbau Masyarakat Bijak Bermedsos

Namun dirinya belum dapat mengungkapkan informasi lebih lanjut perihal penangkapan pelaku tersebut.

Termasuk berapa orang pelaku yang diamankan, dan identitas ke 4 terduga pelaku yang dilaporkan korban.

"Untuk lengkapnya besok ya di kantor (Mapolresta) saja," kata Devi.

Sebelumnya, korban Guritno melaporkan tindak pidana pencurian ke SPKT Mapolresta Bandar Lampung.

Pasalnya ia dan rekannya Faisal Adrianto menjadi korban perampasan.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung Amankan 4 Paket Sabu Ukuran Sedang

Tidak hanya mobil, ponsel beserta dompet milik kedua korban dibawa kabur pelaku.

Dalam laporannya, korban mengaku didatangi oleh 4 pelaku dengan mengendarai 2 sepeda motor.

Pelaku sempat menyekap korban di dalam mobil dan menodongkan benda yang diduga senjata api.

Selanjutnya pelaku menghubungi orang tua korban dan meminta uang Rp 10 juta.

"Uang itu diminta untuk membebaskan saya, karena mereka menuduh saya bawa narkoba," kata Guritno.

Dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup, kedua korban dibuang oleh pelaku di daerah Bekri, dusun IV, Serapit, Lampung Tengah.

Korban akhirnya ditemukan warga sekitar, Minggu (10/10/2021) sekira pukul 07.00 WIB.

"Setelah itu saya dijemput keluarga dan akhirnya buat laporan ke kantor Polisi," kata Guritno. ( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved