Berita Terkini Nasional
2 Anggota Polisi Didakwa Membunuh Pengawal Rizieq Shihab
Dua anggota polisi didakwa membunuh pengawal Rizieq Shihab. Keduanya adalah Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua anggota polisi didakwa membunuh pengawal Rizieq Shihab.
Sidang dakwaan terhadap Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diketahui kasus dugaan pembunuhan 6 orang eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) sedang bergulir di pengadilan.
Terkini, sidang perdana digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Diketahui, kejadian ini bermula kala Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak hadir dalam panggilan dari penyelidik Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran Protokol Kesehatan yang kini menjeratnya.
Baca juga: Kasus Baku Tembak Polisi dengan Laskar Pengawal Rizieq Shihab Ditangani Mabes Polri
Saat itu Polda Metro Jaya mendapati informasi kalau pendukung Rizieq Shihab akan menggelar aksi 'putihkan' dan mengepung Polda Metro Jaya untuk melakukan tindakan anarkis pada 7 Desember 2020.
Mengetahui informasi tersebut, terdakwa Fikri Ramadhan bersama terdakwa M. Yusmin Ohorella beserta terdakwa IPDA Elwira Priadi (almarhum) mendapati perintah untuk melakukan antisipasi dengan langkah-langkah tertutup.
Tak hanya para terdakwa, terdapat saksi lain yang merupakan anggota kepolisian turut melakukan pengantisipasian ini.
Para anggota kepolisian termasuk terdakwa melakukan pengantisipasian dengan menggunakan 3 unit mobil berbeda.
"Menggunakan tiga mobil yang telah dipersiapkan sebelumnya mengikuti sepuluh unit mobil rombongan Rizieq Shihab yang keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul Kabupaten Bogor ke arah pintu tol Sentul 2," beber jaksa.
Namun saat di ruas Jalan Tol, mobil yang ditumpangi terdakwa Fikri disenggol dan diserempet oleh satu mobil milik anggota Laskar FPI, saat itu aksi keributan tak terhindarkan.
Akhirnya Bripka Faisal Khasbi Alaeya yang merupakan pengemudi dalam mobil itu melakukan penembakan terarah dan terukur kearah anggota Laskar FPI, yang membuat dua anggota FPI mengalami luka di bagian kiri dan pinggang kiri, akan tetapi mobil tersebut masih terus melaju dan akhirnya aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.
Sesaat, mobil yang ditumpangi terdakwa Fikri berada di samping mobil anggota Laskar FPI yang berpenumpang 6 orang, mereka mendapatkan todongan senjata dari para anggota Laskar FPI, akhirnya ketiga terdakwa melesatkan tembakan yang akhirnya membuat dua anggota Laskar FPI meninggal dunia.