Berita Terkini Nasional

2 Anggota Polisi Didakwa Membunuh Pengawal Rizieq Shihab

Dua anggota polisi didakwa membunuh pengawal Rizieq Shihab. Keduanya adalah Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella

Editor: taryono
Rizki Sandi Saputra
Jalannya sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). 

"Belum (pelimpahan tahap II), karena tersangka salah satunya kena Covid," kata Argo kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Namun, Argo tidak merinci perihal identitas tersangka yang tengah terpapar Covid-19. Yang jelas, tersangka masih menjalani isolasi mandiri (isoman).

Nantinya, pelimpahan tahap II bakal dilakukan setelah tersangka sembuh.

"Positif sesuai dengan PCR dari laboratorium. (tersangka) isoman. Untuk pelimpahan tahap 2 menunggu salah satu tersangka negatif," pungkasnya.

Terkini kedua berkas perkara dan surat dakwaan tersebut telah dilimpahkan pada Selasa (5/10/2021) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, kedua berkas perkara dan surat dakwaan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ipda MYO, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-906/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021 dan Briptu FR, berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-907/APB/SEL/Eoh.2/10/2021 tanggal 05 Oktober 2021," jelas Leonard dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/10/2021).

Sementara pasal yang didakwakan jaksa untuk Ipda MYO dan Bripda FR adalah Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Baca juga: 6 Jenazah Pengawal Rizieq Shihab Disemayamkan di Masjid Petamburan

"Pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 2 orang terdakwa yaitu Primair Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sambungnya.

Setelah berkas dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunggu kapan dua terdakwa tersebut akan disidangkan. Selain itu, jadwal sidang MYO dan FR tinggal menunggu penetapan dari Majelis Hakim.

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved