Rumah

Info Rumah Bersubsidi, Syarat Untuk Bisa Menempati Rumah Subsidi

Berikut ini info rumah bersubsidi, berikut syarat yang diperlukan untuk bisa menempati rumah subsidi, pastikan memahami persyaratan wajib yang dibutuh

Editor: Hanif Mustafa
Tribunlampung.co.id/Sulis
Ilustrasi Perumahan Permata Asri. berikut info rumah tentang syarat yang diperlukan untuk bisa menempati rumah subsidi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Simak info rumah bersubsidi, berikut syarat yang diperlukan untuk bisa menempati rumah subsidi.

Tim Marketing PT Bumi Berkah Madani Yusuf menjelaskan, tahap awal saat hendak memiliki rumah subsidi adalah pastikan memahami persyaratan wajib yang dibutuhkan.

"Syarat untuk bisa membeli rumah subsidi sebenarnya sama seperti pengajuan KPR (kredit kepemilikan rumah) pada umumnya. Namun ada beberapa poin yang harus diindahkan karena sifatnya yang subsidi," kata Yusuf kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (17/10/2021).

"Paling utama kalau sudah menikah, baik itu karyawan atau wiraswasta, gaji atau pendapatan suami dan istri per bulan tidak boleh lebih dari Rp 8 juta," jelasnya lebih lanjut.

Sementara bagi yang masih single maksimal gaji per bulan tidak boleh lebih dari Rp 6 juta.

Baca juga: Info Rumah Terbaru, Info Rumah Bersubsidi Perumahan Permata Asri di Lampung Selatan

Lalu syarat lainnya yang harus disiapkan seperti fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) suami istri, fotokopi kartu keluarga, buku nikah, NPWP, wurat keterangan kerja, slip gaji 3 bulan terakhir, dan rekening koran 3 bulan terakhir.

"Selain itu harus bersih dari riwayat kredit macet, pinjaman kartu kredit dan lainnya. Karena akan sulit diprosesnya (di bank) jika memiliki riwayat tersebut," ujar Yusuf.

Selain itu, persyaratan lain yang dibutuhkan adalah sudah berstatus karyawan tetap minimal dua tahun.

Kesulitan Kredit

Wirausaha atau karyawan swasta yang sektor pekerjaannya terdampak Covid-19 kudu bersabar jika hendak membeli perumahan subsidi secara kredit.

Tim Marketing PT Bumi Berkah Madani Yusuf mengatakan, bagi wirausaha atau karyawan swasta yang bekerja di sektor terdampak Covid-19, agak sulit untuk disetujui oleh pihak bank saat mengajukan pembelian perumahan subsidi.

Baca juga: Info Rumah, Damai Lestari Residence 6 Tawarkan Angsuran Flat Rp 900 Ribuan

"Karena di proses skrining berkasnya akan terkendala. Misal bagi karyawan atau wirausaha yang bekerja di sektor pariwisata dan perhotelan," ungkap Yusuf kepada Tribunlampung.co.id, Minggu (17/10/2021).

Sementara bagi karyawan sektor lainnya yang tidak terdampak Covid-19 dan ingin membeli perumahan subsidi, terusnya, pastikan memahami apakah perumahan yang perlu dibeli memerlukan uang muka atau tidaknya.

"Contohnya untuk di Perumahan Damai Lestari Residence, DP Rp 3,5 juta dan cicilannya Rp 900 ribuan," paparnya.

Kalau untuk rumah ready atau siap huni, dalam waktu 2 minggu sudah terbit surat penegasan persetujuan penyediaan kredit atau SP3K (kesepakatan menjelang akad kredit). 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved